WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengamini bahwa telah terjadi malapraktik pada penyelenggaraan Pemilu 2004.
Dikatakan Nisa hal itu berkaca pada fakta yang terjadi di Pemilu 2024.
“Sepenuhnya saya sepakat kalau memang dikatakan ada malapraktIk pemilu. Saya rasa memang iya kalau kita merujuk pada beberapa referensi,” kata Nisa hadir daring dalam diskusi Jaga Pemilu, Senin (1/4/2024).
Menurut Nisa, malapraktik pemilu itu bisa dikatakan sebagai sebuah tindakan pelanggaran terhadap integritas pemilu.
“Tapi apa yang kita bicarakan hari ini nampaknya bukan ketidaksengajaan. Kalau ketidaksengajaan mungkin akan terlihat di bagian paling bawah misalnya di TPS salah tulis atau input,” jelasnya.
Tapi kalau melihat apa yang terjadi hari ini, menurutnya ada sesuatu yang sifatnya lebih luas lagi.
“Bentuk-bentuk MalapraktIk Pemilu itu bisa jadi bentuk pelanggaran atau manipulasi bisa terjadi pada sisi regulasinya, manipulasi terhadap pilihan pemilihnya, termasuk pada proses administrasi atau tahapan pemilunya,” kata Nisa.
Kemudian ia menyinggung bahwa tidak ada ubahan yang berarti dalam peraturan penyelenggaraan pemilu 2024, dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.
“Kalau kita lihat dari regulasinya memang Undang-Undang Pemilu kali ini sama dengan 2019. Tidak ada perubahan yang signifikan,” terangnya.
Tetapi dikatakannya perubahan justru munculnya pada level regulasi lebih teknis.
“Misalnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak direvisi pada tahapan pencalonan. Itu bisa kita masukkan dalam kategori Malapraktek Pemilu,” tegasnya.
Diketahui DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut DKPP hal itu karena KPU memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres dalam aturan.
Jokowi tanggapi isu bansos untuk menangkan Prabowo-Gibran
Sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang, tim kuasa hukum kubu Anies-Cak Imin dan kubu Ganjar-Mahfud banyak menyebut bahwa Presiden Jokowi cawe-cawe dalam Pilpres 2024 untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran.
Jokowi dituduh memanfaatkan kekuasaan demi melanggengkan kekuasaan melalui pasangan calon (paslon) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mulai dari guyuran bansos dan mengerahkan menteri dituding dilakukan Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Saat ditanyakan soal itu, Jokowi merespon dengan mengatakan tidak ingin mengomentari terkait persidangan di MK.
Respon itu diungkapkan Jokowi saat ditemui dalam peresmian pembukaan Kongres HIKMAHBUDHI ke XII Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
“Loh saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK, ya,” ujar Jokowi singkat, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menduga Jokowi membiarkan menteri-menterinya ikut berkampanye untuk memenangkan palson 02.
Hal itu disampaikan Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Bambang menyatakan, Jokowi telah menyalahgunakan fasilitas negara, dalam hal ini Badan Intelejen Negara (BIN) untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“Timbul pertanyaan, dalam kapasitas apa Presiden Joko Widodo menggunakan BIN (Badan Intelejen Negara) untuk mengetahui data survei dan arah partai politik. Apakah sebagai kepala pemerintahan, pelaku politik, atau yang terafiliasi dengan kepentingan calon?” kata Bambang.
Bambang juga menduga, Jokowi turut menerjunkan menteri-menteri untuk membantu kampanye Prabowo-Gibran.
Ia lantas menyinggung sejumlah nama menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Menurutnya, menteri-menteri tersebut memiliki tugas tersendiri untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“Menteri Erick Thohir tidak pernah melakukan cuti maupun mundur dari jabatannya selaku menteri walaupun terbukti melakukan serangkaian kampanye,” katanya.
“Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran, dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh indonesia,” tambah Bambang.
Selain itu, Bambang turut menyinggung nama Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang diduga mengerahkan bimbingan teknis ke berbagai daerah untuk menggalang dukungan.
Nama Menteri Komunikasi yang sekaligus Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi juga turut disinggung dalam persidangan.
“Wakil Menteri Agraria Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagiakan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan selamat Prabowo-Gibran. Begitupun dengan pejabat-pejabat lainnya,” katanya.
Sementara itu, anggota Tim Pembela capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, menegaskan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 bukan atas perintah Jokowi.
Fahri menyebut, penunjukkan Gibran sebagai cawapres Prabowo merupakan hasil kesepakatan ketua umum partai politik (parpol) pengusung 02.
“Hal yang sama juga terjadi pada proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, keputusan pencalonan Gibran bukanlah berada di tangan Presiden Jokowi melainkan pada ketua-ketua umum partai politik yang bilamana diakumulasikan perolehan suara untuk memenuhi PT 20 persen suara sah nasional,” kata Fachri di sidang MK, Kamis ini.
Setelah Prabowo-Gibran menjadi peserta Pilpres 2024 bersama peserta lainnya, KPU melaksanakan pemungutan suara di seluruh Indonesia.
Termasuk daerah pemilihan luar negeri.
Totalnya ada 823.220 tempat pemungutan suara (TPS) dimana pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.
Hasilnya, Prabowo-Gibran mendapat suara mayoritas denganmjumlah 96.214.691 suara.
Menurut Fachri, proses tersebut menunjukkan bahwa tidak ada campur tangan Presiden Jokowi karena pemilih Prabowo-Gibran adalah seluruh masyarakat Indonesia.
“Dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Perludem Nyatakan Telah Terjadi Malapraktik di Pemilu 2024, Regulasi Diubah sesuai Kepentingan”, https://wartakota.tribunnews.com/2024/04/02/perludem-nyatakan-telah-terjadi-malapraktik-di-pemilu-2024-regulasi-diubah-sesuai-kepentingan.