Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang meliputi tahapan pencalonan, persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, persyaratan administrasi dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon, pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan daftar calon sementara, penetapan daftar calon tetap, dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan kabupaten/kota Aceh serta Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Papua.