Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang meliputi persyaratan calon anggota, dokumen persyaratan, pembentukan dan tata kerja Tim Seleksi, tahapan seleksi, penggantian antarwaktu anggota, dan pelaksanaan seleksi di Provinsi Aceh dan di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
- Post author:Perludem
- Post published:Februari 4, 2023
- Post category:Peraturan KPU
- Reading time:1 mins read