Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2
Peraturan Pemerintah
37
2004
Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
3
Peraturan Pemerintah
14
2009
Tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
4
Peraturan Pemerintah
18
2013
Tata cara pengunduran diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu.
5
Peraturan Pemerintah
29
2014
Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu.