Skip to content
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
  • Beranda
  • Tentang Perludem
    • Profil
    • Visi & Misi
    • Pengurus
    • Laporan Audit
  • Artikel
    • Berita
    • Pemikiran
    • Podcast Perludem
  • Kajian
    • Buku
    • Jurnal
    • Siaran Pers
    • Publikasi
    • Dokumen
  • UU & Peraturan
    • UU Pemilu
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan KPU
    • Peraturan Bawaslu
    • Putusan MA
    • Putusan MK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
  • Toggle website search
Menu Close
  • Beranda
  • Tentang Perludem
    • Profil
    • Visi & Misi
    • Pengurus
    • Laporan Audit
  • Artikel
    • Berita
    • Pemikiran
    • Podcast Perludem
  • Kajian
    • Buku
    • Jurnal
    • Siaran Pers
    • Publikasi
    • Dokumen
  • UU & Peraturan
    • UU Pemilu
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan KPU
    • Peraturan Bawaslu
    • Putusan MA
    • Putusan MK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
  • Toggle website search

Peraturan Pemerintah terkait Pemilihan Umum

  • Post author:Perludem
  • Post published:Maret 1, 2023
  • Post category:Peraturan Pemerintah
  • Reading time:2 mins read
NoDokumenNomor Tahun DeskripsiDownload
1Peraturan Pemerintah331999Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2Peraturan Pemerintah372004Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
3Peraturan Pemerintah142009Tata cara bagi pejabat negara dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum.
4Peraturan Pemerintah182013Tata cara pengunduran diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu.
5Peraturan Pemerintah292014Perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan pegawai negeri yang akan menjadi bakal calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pelaksanaan cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu.
Menampilkan 1 sampai 5 dari 5 entri
Tags: Kampanye Pemilu, pemilu, Peraturan Pemerintah

Please Share This Share this content

  • Opens in a new window X
  • Opens in a new window Facebook
  • Opens in a new window WhatsApp

Read more articles

Previous PostPERBAWASLU No.9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Next PostPerludem: Minim perempuan di pemilu adalah masalah struktur dan kultur
Logo Perludem

Jl. Tebet Timur IV B No.14, Tebet
Jakarta Selatan. 12820
Telp. +6221-22833919
Email: admin@perludem.org, perludem@gmail.com


Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Profil
Visi dan Misi
Pengurus
Laporan Audit
Pertanyaan Umum

Tautan Link

Karir
Program Magang
Toko Online

  • Contact
  • FAQ
  • Audit Report
  • Career
© 2025, Association for Elections and Democracy (Perludem) | All rights reserved