• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Ketum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengeluarkan gagasan agar jabatan gubernur dihapus karena hanya berfungsi administratif sehingga dinilai tak efektif.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis sesuai dengan Pasal 18 Ayat 4 UUD Tahun 1945.

“Sehingga jika ada gagasan untuk menghilangkan posisi gubernur karena dianggap tidak efektif sehingga bisa ditiadakan, maka harus ditopang oleh amandemen konstitusi,” kata Titi saat dihubungi kumparan, Rabu (1/2).

Jika dalam konteks demokrasi, Titi menilai, keberadaan gubernur selama ini juga jadi salah satu sumber rekrutmen elite nasional. Misalnya saja, Presiden Jokowi yang menjadikan jabatan Gubernur DKI sebagai “batu loncatan” sebelum maju di Pilpres 2014.

“Sebut saja Presiden Joko Widodo yang mendapatkan elektabilitas nasional melalui Pilkada DKI Jakarta, dan kepemimpinannya sebagai gubernur di Jakarta. Bahkan saat ini, figur-figur populer dan punya elektabilitas tinggi untuk Pemilu 2024 berlatar belakang gubernur,” ungkap Titi.

“Sehingga secara proses politik, justru posisi gubernur adalah batu uji [coba] untuk kepemimpinan pada skala nasional,” imbuhnya.

Jika bicara soal kewenangan gubernur, Titi menyebut, di Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 sudah diatur soal pembagian daerah administratif di Indonesia. Dalam pasal tersebut, tertulis Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi; dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota; dan tiap kabupaten/kota punya pemerintahan daerah.

“Maka Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerahlah yang harus memperjelas dan mengaturnya secara lebih efektif, sebagaimana sorotan dari PKB,” ucap Titi.

Menurut Titi, gagasan PKB yang ingin menghapus jabatan gubernur bisa jadi merupakan kritik atas desain pemerintahan daerah saat ini. Artinya, solusinya bisa saja dengan menata ulang di level Undang-Undang.

“Jadi bukan posisinya yang dihilangkan, namun penataan kewenangan dan pola hubungan pusat daerah yang perlu dilakukan,”
– Titi Anggraini.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Perludem Respons Cak Imin: Jokowi Jadi Presiden karena ‘Batu Loncat’ Gubernur”, https://kumparan.com/kumparannews/perludem-respons-cak-imin-jokowi-jadi-presiden-karena-batu-loncat-gubernur-1zkepW31VqJ/full