• Post author:
  • Post category:Peraturan KPU
  • Reading time:2 mins read

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dalam Peraturan Komisi ini diatur tentang persyaratan kepengurusan Partai Politik dan kepemilikan kantor tetap pada tingkat provinsi untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu tahun 2024. Selain itu dalam Peraturan Komisi ini terdapat penyesuaian terhadap ketentuan penetapan nomor urut Partai Politik yang telah memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan
sebagai peserta Pemilu, yang dapat menggunakan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau dilakukan secara undi.