• Post author:
  • Post category:Peraturan KPU
  • Reading time:2 mins read

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi tujuan dan prinsip partisipasi masyarakat, pelaksanaan partisipasi masyarakat oleh masyarakat serta KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pemantauan pemilihan, peran pemerintah dan pemerintah daerah, dan sistem informasi yang digunakan dalam menunjang pelaksanaan partisipasi masyarakat.