JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta menyiapkan mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah secara demokratis pada kurun 2022-2024.
Sebagai latar belakang, pada 2022, sebanyak 101 daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif karena pilkada diundur ke 2024.
Posisi itu akan diisi penjabat yang dipilih langsung oleh pemerintah pusat. Ini menimbulkan kekhawatiran adanya muatan politis di balik pemilihan para penjabat kepala daerah itu.
“Saya rasa wajar kalau ada asumsi seperti itu karena bagaimana pun juga yang ditempatkan adalah orang-orang yang ditunjuk secara langsung,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada Kompas.com pada Senin (11/4/2022).
Pemerintah dianggap tak dapat menghindar dari asumsi semacam itu.
Sebab, melalui Undang-undang Pilkada yang diteken pada 2016, sudah tertera jelas bahwa Pilkada 2022 dan 2023 akan dilangsungkan serentak pada 2024.
“Bisa dikatakan sejak 2016, kita seharusnya sudah tahu bahwa 2022-2023 akan mencari penjabat kepala daerah dalam jumlah yang banyak,” ujar Khoirunnisa.
Pemilihan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat sebetulnya bukan barang baru.
Dalam setiap edisi pilkada yang diikuti petahana, hal ini kerap terjadi karena calon kepala dan wakil kepala daerah petahana akan melakukan cuti untuk kampanye.
Saat cuti kampanye itu, kursi kepala daerah diisi penjabat. Namun biasanya cuti kampanye kurang dari setengah tahun.
Sementara itu, mundurnya pilkada ke 2024 berarti para penjabat kepala daerah harus mengisi kekosongan selama 1-2 tahun lamanya.
Dikhawatirkan, penunjukkan penjabat kepala daerah untuk menjabat bertahun-tahun oleh pemerintah pusat dapat menjadi preseden buruk bagi demokrasi.
“Di konstitusi kita disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis, yang kita maknai pemilihan secara langsung. Ini (penjabat kepala daerah) kan pemilihan langsungnya tidak dilakukan,” ungkap Khoirunnisa.
Pemerintah dinilai perlu menyusun aturan teknis untuk mengatur lebih jauh soal penunjukan penjabat kepala daerah, supaya tidak kental nuansa politik.
Perludem memberi contoh, pemerintah dapat melakukan penunjukan penjabat kepala daerah melalui tim/panitia seleksi yang kredibel.
“Walaupun tetap tidak dilakukan pemilihan secara langsung, tapi penunjukannya juga demokratis,” tutup Khoirunnisa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem: Wajar Publik Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bernuansa Politis”, https://nasional.kompas.com/read/2022/04/11/19161131/perludem-wajar-publik-khawatir-penunjukan-penjabat-kepala-daerah-bernuansa