Akhir Polemik Pilkada Sabu Raijua: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menjaga Demokrasi dan Keadilan Pemilu
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta-Polemik Pilkada Kab. Sabu Raijua, NTT, berakhir. Putusan MK terhadap perselisihan hasil pilkada di daerah tersebut menjawab persoalan yang mengapung sejak Januari 2020 lalu. Setelah menjalani rangkaian persidangan, mendengar keterangan para pihak, saksi, serta instansi yang berwenang terkait kependudukan dan keimigrasian, Mahkamah memutuskan bahwa Orient Riwu Kore, calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak di Pilkada Kab. Sabu Raijua, NTT, dinyatakan masih berstatus warga negara Amerika Serikat.
Atas status kewarganegaraannya tersebut, MK memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat fundamental sebagai calon kepala daerah, yakni warga negara Indonesia. Suatu sikap dan keputusan yang tidak berani diambil oleh instansi manapun, paling tidak sejak polemik status kewarganegaraan Orient bergulir di ruang publik.
Di dalam putusannya, MK mengatakan, bahwa kasus Pilkada Kab. Sabu Raijua memiliki kejadian spesifik, yang tidak bisa hanya berpedoman pada ketentuan normarif saja. Satu hal yang prinsip menurut MK, tidak mungkin warga negara asing, bisa menjadi calon kepala daerah, apalagi dilantik menjadi bupati. Meskipun, berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa memang penyelenggara pemilu, baru mengetahui Orient memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat setelah yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak. Konfirmasinya adalah surat dari kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta. Di dalam persidangan juga terungkap, bahwa Orient Riwu Kore tidak jujur terkait status kewarganegaraannya. Ia tidak jujur kepada konsulat jendral Republik Indonesia di Los Angeles pada saat meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), yang akan ia pergunakan untuk mengurus paspor Indonesia yang berlaku dari tahun 2019 sampai 2024. Padahal, ketika ia mengurus paspor Indonesia tersebut, yang bersangkutan sudah memegang paspor Amerika Serikat yang berlaku sejak tahun 2017 sampai 2027.
Ketidakjujuran berlanjut ketika ia mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020, pada September 2020. Atas rangkaian fakta tersebut, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Orient Riwu Kore beserta calon wakil bupatinya, dan memerintahkan pemungutan suata ulang di seluruh TPS di Kab. Sabu Raijua, NTT. Atas putusan tersebut, Kami menyatakan beberapa hal sebagai berikut:
- Mengapresiasi putusan MK yang sudah menjawab dan menyelesaikan polemik Pilkada Kab. Sabu Raijua, NTT tahun 2020. Dengan putusan ini, MK menunjukkan posisinya sebagai pelindung demokrasi yang adil, serta melindungi hak pilih masyarakat Kab. Sabu Raijua, NTT, untuk mendapatkan pemimpin yang punya legitimasi hukum dan politik, dari proses yang seharusnya jujur dan adil;
- Meminta kepada penyelenggara pemilu, untuk melaksanakan putusan MK terkait pelaksanaan Pilkada Kab. Sabu Raijua dengan konsisten, cermat, dan hati-hati. Proses pemungutan suara ulang mesti dilaksanakan dengan jujur dan demokratis, serta memastikan seluruh warga Kab. Sabu Raijua dapat memberikan hak pilih secara bebas dan aman;
- Mendesak kepada semua pihak, agar dengan itikad baik mematuhi dan melaksanakam putusan MK, dan tidak melakukan upaya di luar mekanisme penegakan hukum pemilu yang sudah ada. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, persoalan terkait perselisihan hasil pilkada, muaranya di Mahkamah Konstitusi, dan selesai ketika MK sudah mengeluarkan putusan. Oleh sebab itu, upaya-upaya di luar sistem penegakan hukum pemilu yang sudah dirancang oleh pembentuk undang-undang, hanya akan memberikan ketidakpastian hukum, merusak sistem penegakan hukum pemilu, dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Demikianlah siaran pers ini Kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Khoirunnisa Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem)
Kontak: 08170021868