Siaran Pers
Penarikan RUU tentang Pemilihan Umum dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Jakarta, 9 Maret 2021
Raker Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM, beserta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka penyempurnaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, baru saja mencapai beberapa kesepakatan. Salah satu kesepakatannya adalah menarik RUU tentang Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. Dalam hal ini, Menkumham menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021. Ditambah lagi, Komisi II DPR-RI juga bersurat kepada Baleg untuk menarik RUU Pemilu tersebut dari Prolegnas 2021. Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa permasalahan pada RUU Pemilu tidak begitu krusial dan tidak terdapat urgensi untuk merubah UU Pemilu sebelumnya.[1]
Hal ini tentunya sangat mengecewakan, karena terdapat banyak permasalahan yang menyelimuti Pemilu 2019, akibat penerapan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semisal masalah manajemen pemilu yang amburadul akbat Pemilu Serentak dengan format lima kotak. Pemilu 2019 kemarin yang menyerentakkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota, tidak terkelola dengan baik. Pemilu yang unmanageable ini, disinyalir mengakibatkan 894 orang petugas KPPS yang meninggal dunia.[2] Selain itu, banyaknya surat suara yang dierikan pada pemilih, kemudian ikut membingungkan pemilih. Seperti yang dikutip dari rumahpemilu.org, sebanyak 3.7 juta surat suara tidak sah untuk pemilu presiden, 29.7 juta surat suara tidak sah untuk pemilu DPD, dan 17.5 juta surat suara tidak sah untuk pemilu DPR.[3]
DPR dan Pemrintah harus segera merevisi UU Pemilu tahun ini, sebab bila revisi dilakukan pada 2022 atau 2023, maka waktu bagi penyelenggara untuk menyusun dan menyesuaikan aturan-aturan penyelenggaraan pemilu juga makin sempit. Di sisi lain, UU Pilkada yang rencananya dimasukkan dalam RUU Pemilu, telah menentukan pemilihan seluruh kepala daerah di Indonesia dilakukan pada 2024 dan membuat bobot pemilu semakin bertambah menjadi tujuh kotak. Bobot pemilu yang semakin besar, akan membuat permasalahan yang menyelimuti Pemilu 2019 lalu semakin besar.
Berdasarkan uraian di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
- Sangat menyayangkan keputusan Baleg DPR RI, Kemenkumham, dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI untuk menarik RUU Pemilu dari Prolegnas 2021. Ini tentu membuktikan bahwa para pembentuk undang-undang tidak cermat dalam mengevaluasi masalah pada Pemilu 2019 dan membaca potensi masalah yang akan timbul dikemudian hari.
- Mendorong penyelenggara pemilu untuk melakukan simulasi guna memperlihatkan secara jelas bagaimana permasalahan yang akan dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, atas perhatian rekan-rekan, kami ucapkan terimakasih.
Kontak:
Khoirunnisa Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem): +628170021868
Fadli Ramadhani (Peneliti Perludem): +6285272079894
[1] Matius Alfons, “Baleg DPR Rapat Bareng Menkum HAM, Bahas Penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas”, https://news.detik.com/berita/d-5486505/baleg-dpr-rapat-bareng-menkum-ham-bahas-penarikan-ruu-pemilu-dari-prolegnas, diakses pada 9 Maret 2021, Pukul 21.05 WIB
[2] Sania Mashabi, “Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia, diakses pada 9 Maret 2021, Pukul 21.07 WIB
[3] Amalia Salabi, “KPU Tetapkan Hasil Perolehan Suara, Angka Suara Tidak Sah pada Pileg Tinggi”, https://rumahpemilu.org/kpu-tetapkan-hasil-perolehan-suara-angka-suara-tidak-sah-pada-pileg-tinggi/, diakses pada 9 Maret 2021, Pukul 21.10 WIB