AKURAT.CO, Besok Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pengujian undang-undang yang dilakukan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem atas Pasal Undang-Undang Pilkada terkait pencalonan para mantan narapidana korupsi pada Pilkada 2020.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini optimis MK akan mengabulnan permohonan tersebut.
“Besok Rabu, MK akan soal pencalonan para mantan napi di Pilkada. Saya pribadi yakin Mahkamah Konstitusi akan kabulkan permohonan kami,” kata Titi dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2019).
Menurut Titi, jika MK mengabulkan perkara tersebut, maka akan ada kejelasan soal larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020.
Namun, kata Titi, demi kepastian hukum, sudah semestinya putusan tersebut kemudian dituangkan dalam PKPU pencalonan. Dengan demikin, KPU masih punya cukup waktu untuk mengubah PKPU itu jika memang MK mengabulkan permohonan pihaknya.
“Perubahan PKPU sebagai tindak lanjut teknis atas putusan MK saya kira bisa segera dilakukan setelah putusan MK dibacakan. Meski tahapan sudah berlangsung Pilkada 2020, namun masih cukup waktu untuk melakukan perubahan sebab proses pencalonan sendiri baru akan dilakukan pada Juli 2020,” ujarnya.
Perlu diketahui, dalam Perkara Permohonan No. 56/PUU-XVII/2019 tersebut MK diminta untuk menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.