• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:4 mins read

Rilis Pers

“Putusan MK atas Pencalonan Mantan Napi: Penegasan Sikap MK sebagai Penjaga Demokrasi yang Konstitusional dan Berintegritas”.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

11 Desember 2019

 

Putusan MK atas Uji Materi Pasal Pencalonan Mantan Napi di Pilkada (Putusan No. 56/PUU-XVII/2019), meski tidak mengakomodir semua permohonan kami, menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan hari antikorupsi internasional (9 Desember 2019) dan Hak Asasi Manusia internasional (10 Desember 2019).

Putusan MK ini sekaligus menegaskan sikap MK terhadap perannya dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas.

Selanjutnya, melalui Putusan MK tersebut maka Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 8/2015 menjadi berbunyi:

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;”

Kedepan kami berharap, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal dengan perspektif pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, kami juga berharap ada langkah ekstra yang dilakukan KPU pascaputusan MK hari ini, dalam melakukan pengaturan teknis pelaksanaan pilkada sehingga pemilih bisa maksimal mendapatkan informasi atas rekam jejak calon, khususnya berkaitan dengan masalah hukum yang pernah dihadapi calon. Termasuk pula pengaturan teknis yang kongkrit untuk menghindarkan pemilih dari memilih figur-figur yang bermasalah hukum. Beberapa usulan kami, antara lain:

Pertama, mendesak KPU untuk segera merevisi Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, menyesuaikan dengan materi yang sudah diputus oleh MK, sesuai Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Revisi peraturan ini penting segera dilakukan, agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon. Selain itu, KPU perlu juga segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK.

Kedua, meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggatian atas calon yang terkena OTT KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap. Sebab, dengan ditangkap oleh KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam berkampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon. Dengan demikian, calon yang kena OTT KPK itu tidak bisa lagi melakukan proses pencalonan secara permanen. Usulan ini berkaca dari pengalaman Pilkada 2018 dimana ada sembilan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahberstatus petahana yang kena OTT KPK (Sultra, Maluku Utara, Lampung Tengah, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada, Malang). Sangat disayangkan mereka tidak bisa diganti akibat PKPU yang tidak memungkinkan itu, dan akhirnya dua orang yang sedang ditahan KPK malah terpilih memenangi pilkada. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus (Pilgub Maluku Utara) dan Syahri Mulyo (Pilbub Tulungagung, Jawa Timur).

Kedua, terobosan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, untuk menerjemahkan lebih spesifik, kongkrit, dan menjangkau secara luas atas klausul “jujur dan terbuka” mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi bagi para mantan napi yang dicalonkan di pilkada. Pengaturan di PKPU Kampanye dapat berupa pengumuman dan pencantuman secara konsisten informasi soal rekam jejak hukum mantan napi (dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni). Pencantuman ini dilakukan dalam setiap dokumen dari calon yang mantan napi, yang digunakan untuk kepentingan kampanye dan juga sosialisasi pilkada.

Selain itu di dalam ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diTPS juga perlu diatur tentang pengumuman soal status mantan napi (dihukum atas perbuatan apa, dihukum berapa lama, dan kapan bebas murni) di papan pengumuman masuk TPS yang memuat profil (daftar riwayat hidup) calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Selama ini di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada.

Narahubung:
Fadli Ramadhanil: +6285272079894