• Post author:
  • Post category:Siaran Pers
  • Reading time:3 mins read

Wacana Pemilihan Presiden oleh MPR: Kegagalan Elit Politik Memahami Persoalan dan Langkah Mundur Demokrasi Indonesia

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Jakarta, 30 November 2019

 

Jakarta – Munculnya wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui pemilihan oleh MPR adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Lebih dari sebuah kemunduran, rencana mengembalikan pemilihan presiden ke MPR dalam rangka memperbaiki dan mengevaluasi pemilihan presiden menunjukkan elit politik gagal memahami persoalan pemilu dan demokratisasi di Indonesia.

Mengusulkan pemilihan presiden kembali ke MPR artinya membawa Indonesia ke masa kelam 21 tahun yang lalu. Masa dimana ratusan bahkan ribuan orang bertaruh nyawa untuk mendorong reformasi, yang salah satunya adalah lahirnya demokratisasi di Indonesia yang implementasinya antara lain kedaulatan berada di tangan rakyat dan direalisasikan melalui pemilihan presiden secara langsung.

Ada beberapa penekanan penting, kenapa pemilihan presiden oleh MPR adalah langkah mundur dan merusak proses demokratisasi di Indonesia:

Pertama dalam konsepsi sistem pemerintahan presidensil yang dianut oleh Indonesia, sangatlah bertentangan jika presiden dipilih oleh organ kekuasaan legislatif (MPR). Sebab, dalam konsep sistem pemerintahan presidensil, presiden dipilih oleh rakyat, karena mandatnya adalah mandat langsung dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Presiden tidak boleh menjadi subordinasi dari kekuasaan legislatif dalam hal apapun, termasuk di dalam pemilihannya, karena presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi di negara.

Kedua, jika alasan pemilihan presiden oleh MPR untuk menghemat biaya politik dan dan mengatasi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat, artinya elit politik telah gagal memahami persoalan biaya politik tinggi dan penyebab keterbelahan dimasyarakat. Biaya politik yang tinggi tidak bisa serta merta disimpulkan sebagai akibat dari pemilihan langsung. Haruslah dijawab terlebih dahulu, dengan data yang sangat valid, untuk pos apakah pengeluaran uang peserta pemilu paling besar. Jangan-jangan, biaya besar yang dikeluarkan, justru untuk tindakan/perbuatan yang sudah dilarang di dalam UU Pemilu. Semisal membayar tiket pencalonan, atau bahkan praktik politik uang berupa jual beli suara. Hal lain adalah biaya yang besar untuk iklan kampanye secara jor-joran di media massa yang sudah diatur oleh UU Pemilu. Kalau niatnya untuk menjawab persoalan biaya politik yang tinggi, terhadap tindakan-tindakan yang menjadi penyebabnya tadilah harusnya langkah evaluasi mesti dilakukan.

Ketiga, lambatnya reformasi partai politik merupakan salah satu agenda mendesak yang harus diselesaikan oleh elit politik. Membuat partai politik menjadi lebih demokratis di dalam pengambilan keputusan dan mewujudkan transparansi tata kelola keuangan partai merupakan hal yang mesti segera dilakukan. Kondisi saat ini dimana partai politik dan DPR sebagai lembaga yang tingkat kepercayaan publiknya termasuk dalam kategori rendah, merupakan pekerjaan rumah mendesak untuk segera dituntaskan. Ini diperlukan untuk menjaga demokrasi Indonesia agar tetap pada jalurnya sebagaimana cita-cita dan amanat reformasi.

Narahubung:
Khoirunnisa Nur Agustyati (Deputi Direktur Perludem)
Fadli Ramadhanil (Peneliti Hukum Perludem)