Siaran Pers
“Mengutamakan Keterwakilan Perempuan pada Pimpinan dan Alat Kelengkapan MPR, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Serta Kabupaten/Kota”.
Jakarta, 8 September 2019
Jakarta-Pemilu 2019 telah usai. Satu-satunya rangkaian terakhir dari pelaksanaan Pemilu 2019 yang tersisa adalah pelantikan anggota lembaga perwakilan yang baru, lalu diikuti oleh pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Dari rangkaian panjang proses pemilu, upaya untuk mendorong keterwakilan dan kepemimpinan perempauan adalah ikhtiar yang tidak boleh putus. Jauh sebelum hari pemungutan suara, perjuangan terpenting dari keterwakilan perempuan adalah memastikan perempuan berada di daftar calon anggota legislative yang akan dipillih oleh masyarakat.
Setelah perempuan dicalonkan sebagai anggota legislatif, tantangan berikutnya adalah perempuan calon anggota legislatif mesti bertarung secara bebas dalam pasar terbuka untuk memenangkan kontestasi. Dalam iklim politik Indonesia yang belum sepenuhnya ramah terhadap partisipasi politik perempuan, tentu saja ini bukan suatu tantangan yang mudah. Setelah fase kampanye dan pemungutan suara selesai, salah satu hal penting dilihat dari hasil pemilu adalah angka keterwaklian perempuan di parlemen.
Jika yang dirujuk adalah angka keterpilihan perempuan di DPR, keterwakilan perempuan memang menunjukkan grafik naik.
Ditengah tidak ada perubahan pengaturan mengenai kebijakan kuota pencalonan 30% perempuan dalam daftar calon, angka keterwakilan perempuan di Pemilu Serentak 2019 meningkat dan tertinggi dari empat pemilu sebelumnya. Terdapat 118 atau 20,52% dari 575 kursi DPR akan diduduki oleh perempuan. Namun demikian, jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya angka keterpilihan perempuan di Pemilu 2019 tidak terlalu signifikan kenaikannya. Hanya bertambah 21 kursi dari Pemilu 2014 lalu yang jumlah keterpilihannya sebanyak 97 orang Anggota DPR perempuan.
Sebagian besar perempuan yang terpilih ialah yang menempati nomor urut 1 dan 2. Di nomor urut 1 terdapat 57 perempuan yang terpilih dari 235 DCT perempuan yang ditempatkan pada nomor urut 1. Sedangkan di nomor urut dua dari total DCT perempuan sebanyak 372 terpilih sebanyak 29 orang. Sedangkan sisanya perempuan terpilih tersebar di nomor urut 3, 4, 5, 6 dan 7.
Sementara itu, angka keterpilihan perempuan di DPD adalah sebesar 30,88 persen atau sebanyak 42 perempuan berhasil menduduki kursi anggota DPD. Dari 34 Provinsi terdapat delapan provinsi yang tidak terdapat calon anggota DPD perempuan terpilih diantaranya.
Beberapa dari daerah itu antara lain, Aceh, Kepualuan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Adapun Provinsi Sumatera Selatan, menjadi satu-satunya provinsi yang mampu mengantarkan wakilnya di DPD perempuan seluruhnya, sedangkan dua di antaranya dengan jumlah 3 orang perempuan DPD terpilih di Provinsi Jawa Tengah dan Maluku.
Tetapi, upaya untuk terus mendorong penguatan keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di parlemen tentu tidak cukup hanya di keterpilihan saja. Tantangan berikut yang sudah ada di depan mata adalah mengutamakan keterwakilan perempuan di pimpinan dan alat kelengkapan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Untuk memenuhi kondisi ini, jelas bukan sebuah hal yang mudah untu diwujudkan. Persaingan bebas dengan seluruh calon anggota legislative terpilih yang juga memiliki kesempatan yang sama adalah tantangan awal. Tetapi, tentu saja upaya dan peluang bagi kepemimpinan dan keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan masih memiliki kesempatan yang cukup besar.
Selain komitmen dari masing-masing partai dan kelompok politik untuk mendorong kepemimpinan perempuan, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014, yang memutuskan bahwa mengutamakan keterwakilan perempuan di dalam pimpinan alat kelengapan dewan adalah sesuatu yang mesti diwujudkan.
Ini tentu saja payung konstitusional yang mesti diperhatikan oleh perempuan, dan seluruh anggota legislatif terpilih. Dalam bingkai politik afirmasi yang sudah dilaksanakan dalam politik Indonesia, terdapat sebuah tafsir konstitusional dari Mahkamah Kostitusi untuk mendorong kepemimpinan perempuan di alat kelengkapan dewan. Dalam rangka mendekati hari pelantikan anggota legislatif yang baru, ketentuan ini tentu saja sesuatu yang harus diperhatikan secara serius.
Narahubung:
1. Titi Anggraini (Direktur Eksekutif Perludem).
2. Andi Yuliani Paris, Anggota Fraksi PAN.
3. Renny Marlinawati, Anggota DPR Fraksi PPP.
4. Dian Kartikasari (Koalisi Perempuan Indonesia).
5. Feri Amsari ( Direktur PUSaKO FH UNAND).
6. Veri Junaidi (Ketua KoDe Inisiatif).