Untuk menjamin agar pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan dan asas pemilu, diperlukan suatu pengawalan terhadap jalannya setiap tahapan pemilu. Dalam konteks pengawasan pemilu di Indonesia, pengawasan terhadap proses pemilu dilembagakan dengan adanya lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan dari Bawaslu adalah bentuk pengawasan yang terlembaga dari suatu organ negara.
Disamping pengawasan oleh Bawaslu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu yang disebut dengan kegiatan pemantuan pemilu. Adanya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu ini adalah bentuk dari penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. Kemudian, kegiatan pemantauan ini juga merupakan upaya kontrol dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat di dalam penyelenggaraan negara.
Kajian ini secara terperinci membahas bagaimana konsep dan gagasan dalam pelibatan dan partispasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan pemilu. Pertama, ide pelibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu sudah masuk dalam agenda dan rencana program jangka panjang dari institusi negara yang berwenang. Kedua, ada usulan rancang sistem dalam pelibatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu. Dua hal inilah yang dikupas di dalam kajian ini.
Rekan Perludem, sebagai bagian dari fund raising kami, Rekan dapat membeli hardcopy dari buku ini seharga Rp.35.000 (lima puluh ribu rupiah) belum termasuk ongkos kirim. Bagi yang berminat untuk mendapatkannya silakan mengirimkan email ke [email protected] atau menghubungi ke nomor telepon 021-8300004, Staf Perludem akan sesegera mungkin menindaklanjutinya.