• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Merdeka.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan delapan langkah terhadap reformasi partai politik. Peneliti Perludem Khairunnisa Nur Agustyati mengatakan langkah ini guna menekan angka koruptif dari kalangan politisi.

“Masalah korupsi politik tak pernah dipandang sepele oleh masyarakat. Sebagian besar dari pelaku korupsi politik adalah mereka yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan umum lalu memegang kekuasaan,” ujar Nisa dalam satu diskusi mengenai Habis Gelap Terbitlah Kelam, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Dalam diskusi tersebut ia juga memaparkan, praktik korupsi di kalangan partai politik bukan hal tabu bahkan tren ‘lumrah’ mengingat mahalnya biaya pemilu. Sehingga langkah pertama untuk reformasi partai politik adalah syarat pembentukan dan kepesertaan pemilu harus dengan prinsip proporsional.

Dalam Peraturan KPU, partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus melalui tahap verifikasi faktual meliputi pendataan kantor kepengurusan dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Langkah ini yang menurut Nisa harus diubah.

“Cukup dengan mengumpulkan keanggotaan Parpol sejumlah nilai kursi DPRD Kabupaten yang bersangkutan. Begitu pun untuk tingkat Provinsi,” tandasnya.

Langkah kedua adalah perluasan keberadaan dan kepesertaan pemilu bagi partai lokal. Menurut Nisa, perluasan partai bisa berdasarkan basis masa. Ia mencontohkan, pada satu Provinsi atau Kabupaten masa buruh sangat besar, maka bisa saja basis itu menjadi partai politik.

Ketiga, demokratisasi rekrutmen kandidat pemilu baik legislatif ataupun eksekutif. Perludem, ujar Nisa, mendesak adanya revisi terhadap undang-undang partai politik yang mengatur metode rekrutmen kandidat yang akan diusulkan sebagai calon kepala daerag ataupun anggota legislatif.

“Tabiat partai yang keputusannya hanya ditentukan oleh 1 atau 2 orang saja harus pelan-pelan didemokratiskan,” ujarnya.

Keempat dan kelima adalah transparansi tata kelola keuangan partai. Hal ini menurutnya penting dilakukan sebagai bentuk pencegahan politik transaksional.

Keenam, peningkatan bantuan dana partai. Nisa mengamini partai politil kerap kali mengeluhkan biaya politik mahal dan sulitnya mendapatkan dana untuk menjalankan organisasi kepartaian. Ia merekomendasikan adanya sokongan dana kepada partai politik namun dengan kriteria ketat.

“Dana bantuan partai hanya akan diberikan kepada partai yang melakukan metode rekrutmen calon dengan demokratis dan terbuka, melaporkan keuangan secara jujur dan tepat waktu, dan memberikan pendidikan politik kepada perempuan,” papar dia.

Langkah berikutnya adalah integrasi sistem keuangan partai politik dengan dana kampanye. Ia mendesak agar revisi UU partai politik mengatur integrasi dana kampanye dengan keuangan partai politik.

Upaya integrasi guna memudahkan audit bagaimana alur keuangan sebuah partai politik.

Terakhir adalah penguatan wewenang instansi terkait seperti PPATK, Bawaslu, perbankan.

“Intinya, sistem pengawasan, pencegahan, dan penindakan mesti dibangun secara operasional dengan batas kewenangan yang jelas,” kata Nisa menyudahi pemaparannya.

Sumber: https://www.merdeka.com/politik/perludem-usulkan-8-rekomendasi-reformasi-politik.html