Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menangkap sinyal positif dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 soal ketersediaan surat suara bagi pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Saya kira tadi penekanannya sangat positif, ketua panel majelis hakim meminta kami untuk memaparkan konsekuensi teknis dan juga risiko atas putusan MK kalau permohonan dikabulkan,” kata Titi usai sidang uji materi perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.
Menurut Titi, permohonan terkait hal ini memang akan berdampak pada tata kelola Pemilu. Terutama, terkait dengan pengakomodiran hak pilih warga negara dan konsekuensi logisnya pada pengadaan alat pemungutan suara.
Itikad baik MK, kata dia, terlihat dari penyampaian majelis hakim. Sebab mereka ingin pihaknya betul-betul komprehensif ketika mengajukan permohonan, agar segala aspek dihitung. Selain itu, pesan pentingnya adalah supaya tidak berisiko putusannya adalah diputuskan kapan.
“(Kami) positif melihat nasihat dari hakim seperti itu. Kami kira kami akan mengikuti nasihat hakim, memperkuat legal standing. Sebenarnya tidak ada catatan yang sangat masalah terkait legal standing, tapi memang harus disampaikan secara spesifik,” ungkap dia.
Sementara itu, terkait konsekuensi teknis, berkaitan waktu, risiko, manajemen tata kelola penyelenggaraan tahapan itu juga akan diuraikan. Harapannya, permohonan provisi ini dapat diputus segera.
“Jangan karena keputusannya membawa konsekuensi teknis, lalu konsekuensi teknis itu tidak bisa dilaksanakan berkualitas. Pesannya adalah, hak konstitusionalitas adalah keniscayaan untuk melindungi hak pilih warga negara,” ujar Titi.
Lebih lanjut, Titi mengatakan, pihaknya bersama pemohon lain juga akan mendiskusikan lebih lanjut soal nasihat hakim MK. Hal ini agar Pemilu yang akan diselenggarakan berkualitas dan kepastian hukum tidak terkendala.
“Karena kami tidak ingin ada kontroversi, kemudian justru ada kegamangan dan kebingungan baru di lapangan,” jelas Titi.
Dalam sidang tadi, anggota Majelis Hakim Konstituai Sadli Isra menyampaikan agar para pemohon bisa segera memperbaiki permohonannya. Mengingat, pelaksanaan Pemilu 2019 juga tinggal satu bulan.
“Semakin cepat dilakukan (perbaikian), kami sudaj bikin timelnenya untuk permohonan ini. Masukkan besok, siapa tahu Senin atau Selasa bisa diagendakan sidang perbaikan permohonan. Lalu akan disidangkan juga kalau memenuhi syarat,” kata Saldi di ruang sidang.
Sebelumnya, Senior Partner Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Denny Indrayana mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dia beserta elemen masyarakat lain menyoalkan lima pasal.
Pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Menurut Denny, pengujian pasal dilakukan karena dinilai menghambat dan berpotensi menghilangkan hak pemilih.
Dalam permohonan ini, Denny menggandeng pihak lain. Mereka di antaranya mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Sumber: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/eN4O2j3K-perludem-tangkap-sinyal-positif-mk-soal-dptb