• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyesalkan munculnya upaya kriminalisasi terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman. Titi khawatir, narasi pemidanaan Arief yang dibangun kubu Oesman Sapta Odang (OSO) berujung pada penahanan dan mengganggu penyelenggaraan pemilu.

“Sangat disayangkan (adanya narasi penahanan komisioner KPU). Padahal Pemilu 2019 semestinya jadi penegasan atas praktik demokrasi konstitusional yang dianut Republik ini,” jelas Titi kepada Alinea.id di Jakarta, Jumat (28/12).

Arief dan komisioner KPU lainnya dilaporkan ke Gakkumdu karena diduga melakukan tindak pidana. Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menuding KPU secara diam-diam mengeluarkan surat keputusan daftar calon tetap (DCT) baru berbasis SK KPU No. 1734/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No.1130/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019.

Menurut Herman, SK tersebut cacat hukum. Pasalnya, SK KPU No.1130/2018 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 14 November 2018. “Saat proses pembatalan surat nomor 1130 sedang berlangsung, tetapi dia (KPU) mengeluarkan surat putusan baru, ini ada unsur pidananya,” ujar Herman.

Selain dilaporkan ke Gakkumdu, KPU juga dilaporkan kubu OSO ke Bawaslu karena diduga melanggar hak administratif OSO. Herman menyebut KPU membangkang amanat konstitusi dan Undang-undang Pemilu lewat keputusannya mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD RI di Pemilu 2019.

Titi menilai, upaya hukum yang dihadapi oleh KPU merupakan sesuatu yang lumrah. Posisi KPU yang berada di tengah pusaran kontestasi membuat lembaga penyelegara pemilu itu akan sangat dekat dengan berbagai potensi masalah hukum.

KPU, kata Titi, seyogyanya memang harus menyiapkan diri dengan baik untuk berhadapan dengan berbagai kemungkinan gugatan, keberatan, ataupun masalah hukum. “Namun, kalau sampai ada permintaan untuk melakukan penahanan anggota KPU, saya kira hal itu sesuatu yang sangat berlebihan,” sebutnya.

Permintaan penahanan, menurut Titi, merupakan upaya menakut-nakuti penyelenggara pemilu dan menyebabkan gangguan psikologis bagi penyelenggaraan pemilu. “Kita tidak perlu sampai berlebihan seperti itu. Apalagi KPU sedang disibukkan menyelenggarakan tahapan pemilu 2019,” cetusnya.

Titi berharap, semua pihak mengambil langkah hukum yang wajar apabila merasa dirugika oleh keputusan KPU. “Mestinya, KPU juga tidak bisa dipidana karena pengambilan tindakan administratif dalam penyelenggaraan pemilu secara kolektif kolegial,” tandasnya.

Sumber: https://www.alinea.id/pemilu/perludem-sebut-permintaan-penahanan-ketua-kpu-eksesif-b1UBO9gs1