• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menai proses sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus diperbaiki. Terutama terkait penangan sengketa Pemilu.

“Ketentuan proses sengketa tata usaha pemilu yang final di PTUN harus dikoreksi,” kata Fadli di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 18 November 2018.

Menurut Fadli, setidaknya ada dua keputusan PTUN soal sengketa pemilu yang janggal. Pertama, soal sengketa Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Menurut Fadli, PKPI harusnya tidak bisa jadi peserta pemilu lantaran tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di daerah. Keputusan ini dilakukan sesuai hasil verifikasi faktual yanh dilakukan KPU. PKPI juga kalah bersengketa soal syarat itu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Tiba-tiba maju menggugat ke PTUN Jakarta dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Kemudian, putusan PTUN lainnya yang janggal adalah soal sengketa Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait syarat pencalonan anggota DPD. KPU sejatinya memutuskan mencoret OSO dari daftar bakal caleg DPD lantaran ogah mundur dari pengurus partai.

Kebijakan ini berlaku seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik dan semua bacaleg DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.

Selain itu, Perludem juga meminta adanya aturan yang memperbolehkan lembaga penyelengara pemilu mengajukan upaya hukum lanjutan di PTUN. Terutama, ketika pemohon sengketa atau calon peserta pemilu dimenangkan oleh pengadilan. Ini guna mengantisipasi kasus serupa PKPI dan OSO terulang.

“Agar penyelenggara pemilu bisa juga mempertanggungjawabkan keputusannya. Apakah sesuai dengan perundangan atau tidak. Kemudian agar tidak menimbulkan kekecewaan hukum,” pungkas Fadli.

Sumber: https://www.medcom.id/pemilu/news-pemilu/3NOBEnWK-perludem-usul-proses-sengketa-pemilu-di-ptun-dikoreksi