Jakarta – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengoreksi keputusan yang meloloskan PKPI ke Pemilu 2019. Perludem juga meminta putusan PTUN yang meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk kembali nyaleg dikoreksi.
“Soal putusan PTUN, ini harus diperbaiki ke depan, bahwa ada akrobat dalam PTUN. Pertama adanya sengketa Partai PKPI, partai yang jelas-jelas nggak memenuhi syarat dan sudah bersengketa, di Bawaslu juga dinyatakan nggak memenuhi syarat,” kata Fadli dalam diskusi di Jalan KH. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/11/2018).
Menurut Fadli, meski PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki anggota kepengurusan di beberapa daerah di Indonesia, namun PKPI diloloskan setelah menggugat ke PTUN.
“Tiba-tiba maju menggugat ke PTUN Jakarta dinyatakan memenuhi syarat, padahal sudah jelas PKPI nggak punya anggota dan kepengurusan di beberapa daerah di Indonesia,” ujarnya.
Fadli juga menyoroti putusan PTUN yang meloloskan OSO untuk dapat kembali nyaleg di DPD RI.
“Nah hal yang sama juga terjadi di putusan OSO kali ini, menurut saya ketentuan proses sengketa tata usaha pemilu yang mengacu putusan final di PTUN harus dikoreksi. Dan juga termasuk memberikan ruang kepada penyelenggara pemilu untuk aturi (mengatur) peraturan hukum,” imbuhnya.
Dia pun meminta lembaga penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya hukum ketika ada peraturan lembaga tersebut diubah oleh pengadilan. Selain itu, dia meminta putusan PTUN dikoreksi
“Ini harus dikoreksi ke depan, pertama soal sifat final putusan PTUN nggak bisa dipertahankan karena harus ada upaya hukum untuk kemudian ada koreksi kesalahan penerapan hukum,” tutur dia.
“Kedua, penyelenggara pemilu harus diberikan kesempatan upaya hukum agar penyelenggara pemilu bisa pertanggungjawabkan kerjaan dan pertanggungjawabkan keputusan yang dibuat, pakah timbulkan kekacauan atau tidak di peraturan hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon DPD pada Pemilu 2019. PTUN juga meminta agar KPU mencabut peraturan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.