Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak menyetujui penambahan kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perludem ingin menilai kinerja anggota dewan tidak berdasarkan jumlahnya.
“Kalau kami sendiri berpandangan jumlah anggota DPR dan DPRD tidak perlu ditambah. Penambahan jumlah anggota DPR ini membawa konsekuensi biaya yang tidak sedikit,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis, 19 April 2018.
Titi menuturkan bukan KPU yang menambah kursi, melainkan ada di dalam Undang-Undang mengenai pemilihan umum. Pasalnya, jika alokasi terjadi otomatis jumlah kursi bertambah.
Menurut Titi, kinerja para anggota DPR ada pada sistem kerja mereka. Dia menambahkan, adalah kemampuan partai politik mengusung calon legislatif berkualitas.
“Jadi bertambahnya kursi DPR artinya bertambahnya biaya yang harus dialokasikan untuk memfasilitasi kehadiran mereka di parlemen. Kalau mereka diisi oleh figur yang tidak kompeten, tidak punya kapasitas maka tentu tidak akan berkontribusi bagi pelayanan publik,” pungkasnya.
Titi berharap para pemilih dapat menentukan calon legislatif pada Pemilu 2019 dengan baik.
Sumber: https://www.medcom.id/nasional/politik/GKdWn6dk-perludem-tak-setuju-kursi-dpr-bertambah