JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai perlu menyusun peraturan teknis untuk mengatasi potensi adanya capres-cawapres tunggal dalam pemilu. Untuk itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan semangat dalam pemilihan presiden (pilpres) yang berpihak kepada kompetisi antarpaslon.
“Menurut pandangan kami masih sangat mungkin menyusun peraturan KPU (PKPU), meski dalam hal itu, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah mengupayakan secara maksimal agar jangan sampai ada capres-cawapres tunggal, ” jelasnya, Jumat (9/3/2018).
Ia menjelaskan, pada pasal pasal 235 ayat 6 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, jika dalam hal sampai dengan setelah perpanjangan masih tetap ada satu paslon capres-cawapres yang mendaftar, maka tahapan pemilu dilaksanakan sesuai peraturan perundangan. “Jadi, kalau kami membaca pada pasal 235 ayat 6 itu memang memungkinkan adanya calon tunggal. Namun, bahasanya tidak ada di dalam UU tersebut. Maka teknis tersebut harus diatur oleh KPU di dalam PKPU,” tegas Titi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Titi juga mengatakan jika capres tunggal hanya akan merugikan parpol. Pasalnya, masyarakat akan menjadi skeptis terhadap pelaksanaan pemilu. “Pemilu serentak parpol akan dirugikan jika hanya ada capres tunggal. Bisa memicu skeptisme masyarakat dan menurunnya angka partisipasi pemilih dan bisa berakibat rendahnya legitimasi,” tegas Titi, Kamis (8/3/2018).