• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR BARAT – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti anggota DPRD Kota Bogor yang belum mengundurkan diri saat maju sebagai Paslon pada Pilwalkot Bogor.

Ketua Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa secara etika untuk Calon dari DPRD Kota atau Kabupaten yang maju dipilkada seharusnya sudah mengundurkan diri.

“Karena akan bermasalah jika mereka belum mengundurkan diri sebelum penetapan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang, meskipun secara etika sekarang pun harusnya mereka harus mundur,” ujarnya saat acara diskusi Pilkada bersama KOPEL dan Perludem di Kantor KOPEL, Semplak, Rabu (17/1/2018).

Berita terkait: Empat Calon Kada Masih Aktif di DPRD, Ini Permintaan Perludem

Fadli menjelaskan bahwa nantinya paslon dari DPRD harus mengajukan surat ke Sekretaris dewan yang hasilnya akan diserahkan ke KPUD.

Di Kota Bogor sendiri calon yang berasal dari anggota DPRD Kota Bogor adalah Zaenul Mutaqin.

Selain menyoroti calon dari DPRD Kota Bogor, Perludem juga menyoroti calon dari Petahana.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan bahwa Peran pengawas harus dimaksimalkan.

“Orang tidak boleh berkampanye dalam event pemerintah, contohnya dalam musrembang atau apalah, Atau calon Petahana datang terus menyampaikan soal pilkada, itu tidak boleh,” ujarnya.

Sumber: http://bogor.tribunnews.com/2018/01/17/anggota-dprd-yang-ikut-pilkada-seharusnya-mengundurkan-diri-dari-jabatannya