JAKARTA – Terkait kasus mahar politik yang saat ini marak terjadi antara kandidat pilkada dengan partai politik, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) merekomendasikan beberapa poin. Hal tersebut guna menjadikan temuan Bawaslu dengan dugaan pelanggaran terhadap undang-undang pilkada. “Bawaslu bisa menjadikan kasus dugaan adanya transaksi imbalan pencalonan yang diungkap sejumlah pihak sebagai temuan Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pasal 47 ayat 1 dan 4 UU Pilkada,” kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, Selasa (16/1/2018).
Fadli pun juga mendesak Bawaslu Jawa Timur untuk melanjutkan upaya pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 47 ayat 1 UU Pilkada. Adapun pengakuan La Nyalla Mattaliti terkait permintaan mahar politik oleh partai politik (parpol) terhadap dirinya dapat menjadi upaya penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu Jatim. “La Nyalla Mattalitti dan pihak terkait lain harusnya kooperatif terhadap upaya penegakan hukum pemilu yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur,” terangnya.
Berita lainnya: Ini Rekomendasi Perludem dan ICW soal Polemik Mahar Politik
Ia menambahkan, jika bawaslu RI harus membuka posko pelaporan dugaan transaksi imbalan pencalonan dengan menjamin kerahasiaan pelapor. Sebab, diduga terdapat banyak kandidat yang dimintai imbalan oleh parrpol tersebut. “Laporan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk memastikan apakah pencalonan dalam Pilkada 2018 bersih imbalan atau tidak,” ungkapnya.