• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tidak setuju dengan langkah Polri menunda proses hukum calon kepala daerah yang maju di Pilkada serentak 2018.

“Kami tidak setuju ya, karena dalam konteks kepentingan pemilih, pemilih itu berhak mendapatkan calon yang betul-betul terbaik yang bebas dari masalah hukum,” kata Titi di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Titi mengatakan, ketika proses hukum calon kepala daerah ditunda, lalu kemudian sang calon terpilih terbukti bersalah di kemudian hari, hal tersebut justru akan merugikan masyarakat yang memilihnya.

Hal ini juga akan merugikan negara yang telah megeluarkan dana besar untuk menyelengarakan pilkada.

“Bayangkan investasi negara berupa biaya penyelenggaraan pilkada yang besar, perhelatan pilkada kompleks yang memerlukan tenaga dan anggaran yang tidak sedikit, harus berakhir dengan terpilihnya kepala daerah yang bermasalah,” ucap Titi.

Oleh karena itu, Titi meminta polisi tidak usah takut dianggap melakukan kriminalisasi apabila mengusut calon kepala daerah bermasalah.

Berita terkait: Perludem: Politik Tak Boleh Jadi Panglima

Menurut dia, keberanian penegak hukum dalam mengusut kasus terkait calon kepala daerah bisa menjadi alat uji untuk mengukur netralitas dan profesionalitas masing-masing lembaga penegak hukum itu.

“Politik tidak boleh jadi panglima. Hukum yang harus jadi panglima,” kata Titi.

Kapolri Jenderal pol Tito Karnavian sebelumnya meminta jajarannya untuk tak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum nantinya.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri dulu, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses pilkada selesai.

“Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK, koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan, siapapun yang sudah ditetapkan, jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum,” ujar Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Tito mengatakan, pemanggilan tersebut bisa mempengaruhi proses demokrasi dan memengaruhi opini publik.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2018/01/13/19370641/perludem-tak-setuju-polri-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah