• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:1 mins read

Penerapan Ambang Batas Pencalonan Presidan Akan Merugikan Parpol Baru

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu akan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial. Salah satu yang akan diambil keputusannya adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Menurut Kholil Pasaribu, salah satu peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), adanya presidential thresehold nantinya berpotensi rawan gugatan. “Pasti akan ada potensi gugatan, karena bertentangan dengan pasal 6A UUD 1945,” ucap Kholil kepada Okezone, Kamis (15/6/2017).

Selain itu, Kholil juga menambahkan bila presidential threshold diterapkan dalam pemilu serentak 2019 itu akan merugikan parpol baru yang akan menjadi peserta nantinya.

“Lantas kalau parpol baru berhasil masuk menjadi peserta pemilu mereka akan rugi dong, karena mereka akan kehilangan hak untuk mengajukan calonnya,” tuturnya.

(ran)

Sumber: http://news.okezone.com/read/2017/06/15/337/1716502/perludem-penerapan-presidential-threshold-hanya-rugikan-partai-baru