• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil meminta DPR, KPU, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak merasa seperti pahlawan usai menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fadli menyebut, sejak awal, mereka sudah melakukan pembangkangan yang memicu reaksi masyarakat. Lalu, setelah didemo besar-besaran, DPR dan pemerintah baru tersadar.

“Jangan sampai pula mereka merasa pahlawan yang paling patuh terhadap putusan MK, tidak,” tegas Fadli saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2024).

“Ini terjadi karena sudah ada pembangkangan yang pada awalnya mereka lakukan, dan lahir perlawanan sangat luas dari publik, dari masyarakat, dari semua elemen. Baru mereka tersadar,” imbuhnya.

Fadli menekankan, tidak ada yang istimewa dari tindakan KPU, DPR, dan Presiden Jokowi ini.

Dia mengatakan, sudah menjadi tugas mereka untuk mematuhi putusan pengadilan, termasuk MK.

“Justru ini tidak ada yang istimewa dari tindakan KPU, DPR, dan Presiden dalam mematuhi putusan MK, sama sekali tidak ada yang istimewa,” tuturnya.

“Ini yang seharusnya ya memang sudah menjadi tugas mereka sebagai penyelenggara negara, penyelenggara pemilu, harus mematuhi putusan pengadilan termasuk juga putusan MK,” sambung Fadli.

Sementara itu, Fadli mengatakan, seharusnya pemerintah dan DPR mengambil sikap menerima putusan MK sejak awal, tanpa harus menunggu protes masyarakat.

“Jadi, ini pembelajaran penting untuk saya yang tidak boleh lagi diulangi,” imbuhnya.

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” ujar Doli di ruang rapat, Minggu (25/8/2024).

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

“Apakah bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.

Sebagai informasi, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “DPR Setujui PKPU Pilkada, Perludem: Jangan Merasa Seperti Pahlawan”,  https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/13384791/dpr-setujui-pkpu-pilkada-perludem-jangan-merasa-seperti-pahlawan.