Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tugasnya berpegang pada undang-undang, yakni UU Pilkada. Maka dari itu, kata Nisa, abaikan saja putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Pilkada 2024.
“Kalau menurut saya KPU abaikan saja putusan Mahkamah Agung karena KPU dalam membuat aturan teknis berupa peraturan KPU itu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya dalam hal ini Undang-undang Pilkada,” kata Nisa dalam tayangan Metro TV, Rabu, 12 Juni 2024.
Nisa menjelaskan dalam UU Pilkada disebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon kepala daerah usia minimalnya adalah 30 tahun. UU Pilkada tidak menyebutkan syarat 30 tahun saat pelantikan, tapi syarat sebagai calon.
“Jadi syarat calonnya yang diatur dalam undang-undang Pilkada, dan UU Pilkada masih berlaku, tidak dibatalkan. Jadi MA itu membatalkan PKPU yang sebelumnya, tapi UU Pilkadanya kan masih berlaku,” jelas Nisa.
Diamenyebut jika KPU mengubah syarat usia Pilkada sesuai putusan MA, artinya KPU tidak menjalankan apa yang tertuang dalam UU Pilkada. Menurut Nisa, KPU tidak perlu mengikuti putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana yang diproses pada 27 Mei 2024 dan diputus pada 29 Mei 2024. MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk calon tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk calon tingkat kabupaten/kota. Padahal sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: KPU Abaikan Saja Putusan MA soal Syarat Usia Pilkada”, https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/Rb1YjYeb-perludem-kpu-abaikan-saja-putusan-ma-soal-syarat-usia-pilkada