Jakarta: Putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah dinilai tak bisa langsung diterapkan tanpa ada revisi terhadap Undang-Undang Pilkada. Sebab, UU mengatur syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat pendaftaran, bukan ketika dilantik.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan putusan MA ini juga tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2029 tanpa adanya perubahan beleid. Minimal, kata dia, ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal terkait syarat usia calon kepala daerah.
“Tidak bisa diberlakukan juga, kecuali menuju Pilkada 2029 akan merevisi UU Pilkada, atau UU itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi sehingga pasal itu berubah,” kata Nisa dalam tayangan Metro TV, Rabu 12, Juni 2024.
Selama UU Pilkada belum berubah, kata dia, KPU bisa mengabaikan putusan MA tersebut. Mengubah aturan dalam UU hanya bisa dilakukan melalui uji materi ke MK.
Menurut Nisa, bakal terjadi ketidakpastian hukum jika penafsiran soal syarat usia calon kepala daerah diterapkan tanpa mengubah UU Pilkada.
“Jangan-jangan nanti ketika pelantikan kepala daerah terpilih nunggu orang ulang tahun dulu, jadi oke mendaftarnya tidak 30 tahun, tapi lantinya kan 30 tahun, menjadi tidak berkepastian prosesnya,” ucap Nisa.
MA mengubah syarat dan ketentuan minimal usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat pelantikan untuk tingkat provinsi, dan 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota. Padahal, sebelumnya syarat tersebut berlaku saat pendaftaran sebagai calon.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Tanpa Ubah UU, Putusan MA soal Syarat Usia Tak Bisa Diberlakukan”, https://www.medcom.id/pilkada/news-pilkada/aNr7rAWb-perludem-tanpa-ubah-uu-putusan-ma-soal-syarat-usia-tak-bisa-diberlakukan