Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
- Post author:Perludem
- Post published:Februari 29, 2024
- Post category:Putusan MK
- Reading time:1 mins read
Tags: ambang batas parlemen, Mahkamah Konstitusi, pemilu, perludem, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023