BANGKAPOS.COM– Data menjadi satu di antara titik rawan dalam pelaksanaan pemilihan umum. Mobiliasi pemilih sangat rentan terjadi ketika petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak netral dan dalam tekanan.
Kahfi Adlan Hafidz, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memerhatikan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pasalnya jika tak diperhatikan, hal ini akan menjadi masalah saat hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 nanti.
“KPU harus betul-betul memperhatikan pencatatan DPTb dan DPK ini. Sebab ini akan berdampak pada ketersediaan surat suara. Ini belum lagi kita bicara TPS khusus di lingkungan kampus dan perusahaan-perusahaan on-site seperti tambang dan kebun,” katanya.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Sementara itu Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah warga yang belum terdaftar baik itu di DPT dan DPTb. DPK disebut sebagai pemilih yang tidak terdata dalam DPT dan DPTb, tetapi punya hak untuk memilih.
Mereka mencoblos pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa KTP-el ke TPS sesuai alamat pada KTP-el.
Kahfi Adlan Hafidz mengatakan DPK akan menjadi sangat krusial dibanding DBTb ini.
“Kalau saya melihatnya, DPTb ini justru bisa mengkualifisir pemilih mana yang memang tidak bisa mencoblos di domisili dan pemilih mana yg memang dimobilisir, sebab sudah dicatat sejak awal. Justru yang jadi potensi masalah ada di DPK, karena bisa mencoblos menggunakan KTP tanpa terdaftar di DPT,” katanya.
Oleh sebab itu, peluang-peluang itu menjadi titik rawan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Ini sangat rawan mobilisasi pemilih besar-besaran untuk memenangkan kelompok politik atau paslon tertentu. Apalagi misalnya ada tekanan kepada KPPS untuk membiarkan mereka mencoblos tanpa melihat sisa surat suara yang ada,” ujarnya.
Menurut Kahfi Adlan Hafidz, diklat dan bimtek yang intensif penting untuk KPPS agar kecurangan bisa dicegah.
“Ini penting agar KPPS bisa punya standing yang jelas ketika menerima atau menolak pemilih DPK. Di samping itu, KPPS juga harus dibekali buku panduan yang isinya bisa betul-betul clear menjelaskan tiap jenis daftar pemilih,” kata dia.
Menurut Kahfi Adlan Hafidz, jika petugas KPPS melihat ada mobilisasi atau semacamnya, KPPS bisa menolak dengan alasan ketercukupan surat suara.
“Mereka (pemilih DPK-red) bisa ditolak kalau surat suaranya tidak mencukupi, makanya DPK ini baru bisa mencoblos di atas jam 12 siang sampai jam 1, karena didahului dulu oleh DPT dan DPTb,” ujarnya.
DPTb Kota Pangkalpinang Bertambah
Diberitakan sebelumnya, Menjelang hari pencoblosan pemilu tanggal 14 Februari 2024, jumlah pemilih di Kota Pangkalpinang mengalami penambahan, dengan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sampai ditutupnya layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 kemarin, setidaknya ada 10.555 orang masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke Provinsi Bangka Belitung.
Dari data tersebut, sebanyak 3.199 orang tercatat melakukan pindah memilih atau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masuk ke Kota Pangkalpinang.
Jumlah itu merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang sampai ditutupnya layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 kemarin.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita mengatakan, hasil dari rekapitulasi tersebut akan terlebih dahulu dibawa di rapat pleno sebelum dibukanya kesempatan pindah memilih untuk empat syarat tertentu.
“Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan DPTb pemilu 2019 kemarin. Nanti pemilih dalam DPTb ini bisa menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ujar Margarita, Jumat (19/1/2024).
Margarita juga menyebutkan, form pindah memilih yang digunakan pada Pemilu 2024 ini memberikan kemudahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena sudah terdapat keterangan masing-masing pemilih berhak mendapatkan berapa jenis surat suara. Menurutnya, hal tersebut langsung bisa diketahui dari pengisian pada lampiran yang harus dikumpulkan masing-masing pemilih.
“Karena ketentuannya ketika pemilih itu berasal dari luar Bangka Belitung, hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden saja. Berbeda jika misalnya pemilih yang sudah terdaftar di Kecamatan Bukit Intan, tetapi karena sudah memiliki KTP baru di Kecamatan Gabek kemudian mengajukan pindah memilih, nanti dia akan diberikan surat suara sebanyak 5 jenis sesuai daerah pemilihan domisili terbaru di KTP,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan tahapan DPTb akan kembali dibuka pada 22 Januari sampai 7 Februari 2024 untuk empat persyaratan tertentu.
“Ada empat persyaratan bisa mengajukan pindah TPS tujuh hari sebelum pencoblosan. Mulai dari menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas,” sebutnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Perludem Waspadai Mobilisasi Pemilih Ketika KPPS tak Netral dan Dalam Tekanan, https://bangka.tribunnews.com/2024/02/13/perludem-waspadai-mobilisasi-pemilih-ketika-kpps-tak-netral-dan-dalam-tekanan?page=all.