• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Rapat Komisi II DPR bersama KPU hingga Bawaslu menyetujui Peraturan KPU atau PKPU terkait pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan PKPU soal pilkada itu memang harus mengikuti putusan MK.

“Kalau menurut saya memang sudah seharusnya baik KPU, DPR, dan pemerintah menjalankan Putusan MK. KPU adalah lembaga yang mandiri, jadi dia seharusnya bisa secara mandiri mengambil keputusan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).

Khoirunnisa mengatakan dalam penerbitan PKPU ini, KPU memang perlu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan putusan MK.

“Dalam prosesnya memang harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Tapi mengambil keputusannya secara mandiri. Jadi kalau narasinya adalah DPR menyetujui PKPU itu tidak sesuai dengan putusan MK soal konsultasi,” jelas dia.

Khoirunnisa mengatakan Perludem akan mengawal proses Pilkada 2024 ini. Menurutnya hal itu harus dikawal sampai tuntas.

“Proses pilkada ini perlu terus dikawal. Bukan hanya pencalonannya tetapi juga di tahapan yang lainnya,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia juga menyayangkan aturan pilkada mengikuti putusan MK setelah rakyat turun ke jalan. Menurutnya, sejak awal sudah seharusnya PKPU Pilkada mengakomodir putusan MK.

“Kalau terkait PKPU memang sudah seharusnya sesuai dengan Putusan MK, tetapi yang disayangkan adalah kenapa prosesnya harus seperti ini. Publik harus ada yang turun ke jalan, menyuarakan di media sosial, dan harus dikritik oleh masyarakat. Padahal jika memang taat pada konstitusi seharusnya tidak perlu banyak energi yang dikeluarkan,” katanya.

“Besar sekali energi yang dikeluarkan untuk memastikan taat pada konstitusi,” imbuhnya.

DPR-KPU Setujui PKPU Pilkada Akomodir Putusan MK

Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat dengan pendapat bersama KPU dan menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK. Rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Minggu (25/8). Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

 

 

Artikel ini telah tayang di Detiknews dengan judul “PKPU Ikut Putusan MK, Perludem Akan Kawal Tahapan Pilkada”, https://news.detik.com/pilkada/d-7508413/pkpu-ikut-putusan-mk-perludem-akan-kawal-tahapan-pilkada.