Jakarta: Wacana amendemen kelima UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menuai polemik di tengah masyarakat. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, jika amendemen tersebut dalam konteks perbaikan demokrasi seharusnya prosesnya juga demikian, bukan malah sebaliknya.
“Ini kan sekarang publik atau masyarakat itu semacam nggak diajak berpikir bersama. Nggak diajak bicara ataupun kampus-kampus atau misalnya ahli hukum, ahli politik, yang diajak pun dipilih-pilih gitu, mana yang kira-kira sesuai pendapatnya,” kata Khoirunnisa dalam tayangan Metro TV, Jumat, 7 Juni 2024.
Khoirunnisa mengatakan, jika tujuannya ingin memperbaiki demokrasi tetapi prosesnya tidak melalui tahapan yang demokratis, tujuannya malah tidak tercapai. Kata dia, seharusnya solusi dari buruknya demokrasi tidak serta merta dengan mengubah UUD.
“Kita perlu refleksi, bukan solusinya dengan mengubah konstitusinya. Kita lihat dulu indikator-indikator demokrasinya yang kemudian sekarang bermasalah itu di mana saja dan yang perlu di highlight adalah proses ini, kan harus partisipatif juga,” tutur Khoirunnisa.
Soal siapa yang diuntungkan dan dirugikan, menurut Khoirunnisa pasti telah ada perhitungan matang oleh tokoh-tokoh tertentu terkait wacana ini. Bahkan, perhitungannya bisa sampai Pemilu 2029.
“Nah, sekarang saya rasa wacana ini dimunculkan juga sudah menghitung, dan saya rasa mungkin menghitungnya juga sudah jangka panjang ke Pemilu 2029 nanti, mana yang akan bisa menguntungkan mana yang bisa merugikan,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Upaya Amendemen UUD 1945 Dilakukan Dengan Cara Tidak Demoktratis”, https://www.medcom.id/nasional/politik/zNPX78gN-perludem-upaya-amendemen-uud-1945-dilakukan-dengan-cara-tidak-demoktratis