• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Perludem, selaku pengguggat, mengapresiasi putusan MK.

“Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan PT sebesar 4% untuk tingkat DPR RI, selama ini angka PT ditetapkan oleh pembentuk UU tapi tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati saat dihubungi, Kamis (29/2/2024).

Khoirunnisa menilai ambang batas parlemen 4 persen bukannya menyederhanakan partai. Tapi, kata dia, justru membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif.

“Alih-alih menyederhanakan partai, penerapan PT (parliamentary threshold) yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional,” ucapnya.

Namun demikian, Khoirunnisa menegaskan pihaknya bukan ingin ambang batas parlemen untuk dihapus. Dia hanya meminta agar ambang batas tersebut dihitung secara rasional.

“Yang kami minta ke MK adalah tidak untuk menghapus PT, karena PT lazim saja di sistem pemilu proporsional. Yang kami minta adalah dalam menentukan PT ada penghitungan yang rasional,” ujar dia.

Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, (MK) menilai ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029

Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” ujar MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilihat, Kamis (29/2).

MK menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ujar MK.

Berikut isi amar putusan MK:

Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

 

Artikel ini telah tayang di detiknews dengan judul “Apresiasi Putusan MK, Perludem: Peningkatan PT Meningkatkan Suara Terbuang”, https://news.detik.com/pemilu/d-7218621/apresiasi-putusan-mk-perludem-peningkatan-pt-meningkatkan-suara-terbuang.