Siaran Pers
Menjadi Pemilih Berdaya di Menjelang Hari Pemungutan Suara
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Selasa, 13 Februari 2024
Pemilih adalah bagian penting dari demokrasi. Tanpanya, demokrasi tidak dapat berfungsi
dan berjalan sesuai dengan asas dan prinsip. Penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024
akan memasuki tahapan puncaknya yakni hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari
2024. Secara umum meskipun tahapan kampanye dan masa tenang memiliki cukup banyak catatan seperti potensi kecurangan dan pelanggaran pemilu. Pemilih tetap harus
berpartisipasi dan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Peran penting pemilih.
Dalam negara demokrasi, mendorong dan melindungi partisipasi seluruh masyarakat adalah tujuan dari pemilu. Ini dimulai dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Oleh karena itu, lembaga negara dan penyelenggara pemilu, termasuk KPU dan Bawaslu, harus proaktif dalam menemukan dan mengawasi kendala yang menghalangi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024.
Terdapat beberapa nilai penting dalam memastikan pemilih secara berdaya menggunakan hak pilihnya. Pertama, penting untuk memastikan seluruh warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak mendapatkan hambatan atau gangguan dalam
menggunakan hak pilihnya, termasuk hambatan berkaitan dengan administrasi kepemiluan. Kedua, kemandirian dan kebebasan pemilih untuk dapat memilih pilihannya. Permasalahan disinformasi, penggunaan isu SARA dan ujaran kebencian, potensi penggunaan praktik politik uang perlu diantisipasi oleh pemilih untuk menggunakan rasionalitas, visi, misi dan program kerja dari peserta pemilu dalam menentukan pilihannya.
Ketiga, Potensi peningkatan jumlah suara tidak sah di Pemilu 2024, dengan belajar dari
pemilu 2019 seperti yang ditunjukkan oleh rangkaian data pemilu sebelumnya yang
menunjukkan jumlah potensi suara tidak sah yang cukup besar. Keempat, Pengalaman
Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, disinformasi terkait teknis pemilu marak beredar jelang dan
pada hari pemungutan suara. Disinformasi teknis pemilu berpotensi mengganggu bahkan
menghilangkan hak memilih. Sebagai contoh, disinformasi yang menjelaskan bahwa Kartu
Tanda Penduduk (KTP) elektronik dapat digunakan untuk mengakses hak pilih di semua
tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi menghilangkan hak pilih pemilih yang
mempercayainya. Hal ini tentu tidak boleh terjadi dan berulang di pemilu 2024.
Dalam penyelenggaraan dan pentingnya aspek pengawasan hari pemungutan suara pemilu
2024, KPU dan Bawaslu serta pemilih harus merespon serius beberapa permasalahan diatas
dan memperbaiki sejumlah persoalan dan kesulitan yang akan muncul sampai pada hari
pemungutan suara.
Atas dasar hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong :
1. KPU dan Bawaslu harus memastikan tidak ada hambatan teknis administrasi yang
dapat mengganggu pemilih dalam menggunakan hak pilihnya,
2. Pemilih datang dan menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai
bentuk partisipasi pemilih mengawal pemilu yang lebih demokratis serta pemilih harus
memahami terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di TPS.
3. Pemilih menjaga kemurnian suara, menolak politik uang, menolak dan melawan intimidasi dan mobilisasi dalam bentuk apapun;
4. Mendorong pemilih untuk ikut serta secara aktif mengawal dan menjaga integritas pemilu, dengan aktif melaporkan kecurangan pemilu, serta mendokumentasikan hasil penghitungan suara di TPS.
Narahubung :
Khoirunnisa Nur Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem) 0817-0021-868
Muhammad Ihsan Maulana (Peneliti Perludem) 0812-9290-9933