Siaran Pers
Pura-pura Terbuka: Menyingkap Kepalsuan Laporan Dana Kampanye Parpol
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Indonesia Corruption Watch (ICW)
UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai. Berdasarkan dokumen siaran pers tersebut, masih banyak partai yang belum melengkapi seluruh formulir dan data pendukung penyampaian LADK. Pada sisi lain, terdapat beberapa data yang janggal seperti: masih banyak caleg yang belum menyampaikan LADK kepada partai dan adanya angka penerimaan serta pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan juga disinyalir tidak sesuai dengan realitas pendanaan kampanye. Terutama bila menyandingkan dengan banyaknya alat peraga kampanye yang tersebar dan iklan di media sosial.
PENGATURAN LADK
Basis pengaturan LADK berada pada Pasal 334, UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye. LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal rekening khusus dana kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari partai politik, caleg, dan pihak lain ketiga.
Lebih lanjut, menurut PKPU 18/2023, juga harus memuat sisa saldo hasil penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukuan, serta penerimaan dan pengeluaran setelah dibukanya RKDK. Periode pembukuan LADK dimulai sejak tiga hari partai politik resmi menjadi peserta pemilu hingga satu hari sebelum penyampaian LADK yang telah dijadwalkan.
Berdasarkan PKPU Dana Kampanye, partai politik harus menyampaikan LADK pada 7 Januari 2024. Bila merujuk pada jadwal tersebut, artinya LADK harus melaporkan segala sumbangan penerimaan dan pengeluaran dari 17 Desember 2022 hingga 6 Januari 2024. Hal ini sejalan dengan ketentuan UU pemilu, yang menyebutkan partai politik harus menyerahkan LADK 14 hari sebelum rapat umum. Bila tidak diserahkan, partai politik dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah bersangkutan.
Penyampaian LADK pada tanggal 7 Januari 2024, sudah harus memuat beberapa dokumen yang ditentukan dalam PKPU. LADK yang disampaikan harus memotret penerimaan kampanye dalam bentuk uang, barang dan jasa. Hal ini juga termasuk laporan dana kampanye caleg sebagai sumbangan dalam bentuk jasa kampanye.
Siaran pers lengkapnya bisa di unduh pada attachment dibawah….