TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi usulan merekrut anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serentak pada Mei 2023.
Usulan ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan rencananya akan menjadi bagian dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang sedang disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.
Khoirunnisa mengatakan, salah satu tantangan dalam pemilu di Indonesia adalah jadwal rekruitmen/seleksi anggota penyelenggara pemilu daerah yang belum serentak dan dilakukan di tengah tahapan pemilu. Bahkan, kata dia, ada yang masa jabatan akhirnya berganti pada saat hari H pemilu.
“Kalau mau efektif menurut kami, sebaiknya masa jabatan penyelenggara pemilu di daerah diperpanjang sampai tahapan pilkada selesai. Karena di 2024 nanti bukan hanya ada pemilu tapi juga pilkada”, kata Direktur Perludem Khoirunnisa kepada Tempo, Senin, 7 November 2022.
Pandangan itu disampaikan Khoirunnisa lantaran ada beberapa tahapan atau proses yang harus ditempuh sebelum perekrutan, seperti pembentukan tim seleksi (Timsel), rangkaian tes, dan juga orientasi tugas. Sehingga, menurut perludem, proses seleksi anggota KPU daerah akan berhimpitan dengan tahapan pemilu.
“Jika ada anggota KPU di daerah yang mendaftar kembali tentu konsentrasinya akan terpecah,” kata dia.
Tahapan pemilu 2024 sendiri secara resmi dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Tepat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Seleksi diminta sebelum tahapan pemilu dimulai
Khoirunnisa juga mengatakan idealnya seleksi anggota KPU daerah dilakukan diluar tahapan pemilu. Bila tahap seleksi anggota KPU daerah dilakukan di tengah tahapan pemilu 2024, maka kata Khoirunnisa, lima tahun yang akan datang juga akan dilakukan seleksi anggota KPU daerah di tahapan pemilu.
Perihal dugaan adanya unsur politis dalam usulan tersebut, Direktur Dksekutif Perludem itu mengatakan bahwa orang yang berkaitan dengan unsur politik tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara pemilu.
“Ada pasal yang menyebutkan bahwa orang-orang yang pernah menjadi anggota parpol harus mundur minimal 5 tahun jika ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu”, tuturnya.
Sebagai informasi, masa bakti anggota KPU daerah yang meliputi provinsi dan kota/kabupaten diusulkan berakhir serentak pada 2023.
Ketua Umum KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan penyesuaian masa jabatan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian pemilu 2024 mendatang, karena masa jabatan para anggota KPU daerah sangat bervariasi.
Bila usulan ini diterima, sesuai ketentuan yang ada, maka seleksi pemilihan anggota KPU daerah akan dimulai lima bulan sebelum Mei 2023.
Artikel ini telah tayang di Tempo.co dengan judul “KPU Usul Rekrutmen KPUD Serentak di 2023, Perludem: Kalau Mau Efektif, Masa Jabatan Diperpanjang Dulu”, https://nasional.tempo.co/read/1654093/kpu-usul-rekrutmen-kpud-serentak-di-2023-perludem-kalau-mau-efektif-masa-jabatan-diperpanjang-dulu