• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menganjurkan KPU supaya memberikan asuransi untuk Badan Ad Hoc penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja. Pemberian asuransi dinilai lebih baik daripada hanya beri santunan.

“Soal kecelakaan kerja kami menyarankan ada asuransi,” kata peneliti Perludem, Kahfi Adlam Hafiz, Minggu, 16 Oktober 2022.

Pasalnya, Kahfi menerangkan ada kondisi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beratnya beban tugas yang tidak tercatat. Sehingga mereka tidak mendapat santunan.

Selain itu, terdapat penyelenggara yang mendapat santunan, tapi status mereka masih dalam kondisi sakit. Maka, keberadaan asuransi dinilai lebih mampu menjamin mereka yang sakit akibat kelelahan bekerja.

“Saya kira itu harus ada koordinasi yang kuat antara KPU dengan rumah sakit untuk kemudian memastikan jumlah anggota yang masuk rumah sakit,” paparnya.

Adapun Kahfi menilai penggunaan kata ‘memperhatikan’ kurang pas dalam Rancangan PKPU tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kahfi pun mengusulkan agar menambahkan kata ‘wajib’ untuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi Badan Ad Hoc.

“Soal komposisi keanggotaan PPK, KPPS yang memperhatikan ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan menurut kami kalau tidak ada kata wajib dari ayat tersebut maka ayat ini menjadi tidak atau bisa dikatakan useless,” ungkap Kahfi.

 

Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem Anjurkan KPU Beri Asuransi bagi Badan Ad Hoc”, https://www.medcom.id/nasional/politik/dN6ayJRK-perludem-anjurkan-kpu-beri-asuransi-bagi-badan-ad-hoc