• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan pemerintah tidak mengangkat personel aktif TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah. Diketahui, terdapat 49 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Mei 2022. Mereka nantinya akan digantikan oleh penjabat (Pj) kepala daerah.

“Kalau sampai mengangkat personel aktif TNI/Polri, maka selain inkonstitusional hal itu juga bisa menimbulkan penolakan dan kontroversi yang buruk bagi citra pemerintah,” ujar Titi kepada wartawan, Selasa (5/10/2022).

Dia menjelaskan lebih lanjut, gugatan hukum pasti akan dilaksanakan sejumlah pihak yang berkepentingan jika pemerintah memutuskan menunjuk anggota aktif TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah. Bahkan menurutnya, penunjukkan tersebut berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan di daerah.

Tidak hanya itu, Titi juga menegaskan personel aktif TNI/Polri tidak dapat menjabat sebagai Pj kepala daerah kecuali sudah mengundurkan diri dari dinas aktif dan berstatus JPT Madya atau JPT Pratama sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tidak dapat menjabatnya personel aktif TNI/Polri sebagai Pj kepala daerah sudah tegas dipaparkan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum secara eksplisit dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022. Oleh sebab itu, Titi menegaskan polemik pengisian Pj kepala daerah oleh personel aktif TNI/Polri seharusnya sudah selesai.

“MK telah menegaskan bahwa personel aktif TNI/Polri tidak dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah,” tegasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Beritasatu.com dengan judul “Soal Penjabat Kepala Daerah, Ini Peringatan Perludem”, https://www.beritasatu.com/politik/925661/soal-penjabat-kepala-daerah-ini-peringatan-perludem