JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mendorong agar pemerintah dan DPR menata ulang jadwal Pilkada Serentak 2024.
Menurut Heroik, penataan ulang jadwal Pilkada itu dapat dilakukan melalui revisi UU Pilkada atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
“Hemat kami, lebih baik melakukan penataan ulang jadwal Pilkada melalui perppu atau revisi terbatas UU Pilkada, daripada mengatur perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” kata Heroik saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).
Ia berpendapat, gelaran Pemilu Serentak 2024 bakal sangat kompleks. Heroik mengatakan, jika Pilkada dapat sesuai habisnya masa jabatan kepala daerah, maka dapat meminimalisasi kompleksitas di Pemilu Serentak 2024.
“Jadi kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 tetap diselenggarakan pemilu. Bisa saja, misalnya, pemilunya dilaksanakan di 2023, sehingga bisa meminimalisasi kompleksitas Pemilu 2024,” tuturnya.
Heroik berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan gagasan ini. Ia mengatakan, penataan jadwal Pilkada ini bergantung pada keinginan politik (political will) pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 bisa jadi salah satu pilihan bagi pemerintah. Menurutnya, pilihan tersebut lebih demokratis dan aman.
“Bisa jadi alternatif lain. Sangat memungkinkan (perpanjangan masa jabatan). Karena memenuhi semua persyaratan. Kalau kita perpanjang, ia punya legitimasi. Karena ia dipilih rakyat dulu, lalu diperpanjang,” kata Djohermansyah saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
Namun, jika pemerintah ingin menjalankan aturan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016, Djohermansyah menyarankan pemerintah melaksanakan seleksi untuk menentukan pejabat struktural aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi penjabat kepala daerah.
Ia berharap pemerintah dapat memilih ASN terbaik yang memiliki integritas, pengalaman, serta sensitivitas dan kepekaan politik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem Dorong Penataan Ulang Jadwal Pilkada lewat Revisi UU atau Perppu”, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/13305761/perludem-dorong-penataan-ulang-jadwal-pilkada-lewat-revisi-uu-atau-perppu.