• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Jakarta: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyoroti kekosongan ratusan jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023. Dia mengatakan, pengisisan kepala daerah definitif dengan pejabat bukanlah hal baru.

“Di beberapa daerah, kalau tidak ada kepala daerah defnitif, bisa saja diisi oleh pejabat,” ujar Khoirunnisa, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.

Dia menyatakan, kewenangan pejabat pengganti sementara kepala daerah tidak jauh beda dengan kepala daerah definitif. Keduanya sama-sama memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Namun, dalam sistem otonomi daerah, pejabat yang tidak dipilih langsung oleh masyarakat berpotensi menimbulkan keraguan, bahkan ketidakpercayaan. Durasi jabatan antara 1-2 tahun juga dinilai berpotensi menimbulkan masalah.

“Nantinya, pejabat kepala daerah ini, yang katakanlah dia orang ‘baru’, harus beradaptasi,” sambung Dirut Perludem itu.

Pejabat pengganti itu, lanjut Khoirunnisa, harus paham hal-hal terkait pemerintahan. Mulai dari anggaran, kebijakan, peraturan daerah (Perda), dan termasuk juga lobi politik. Dia juga berpesan, jangan sampai pelayanan publik terhambat.

Sebanyak 101 kepala daerah bakal segera berakhir masa jabatannya pada 2022. Kekosongan ini lantas diisi oleh pejabat pengganti selama satu sampai dua tahun. Hal ini merupakan imbas dari UU Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus dilakukan secara serentak pada 2024 mendatang.

 

Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem Soroti Kekosongan Ratusan Jabatan Kepala Daerah di Tahun 2022 dan 2023″, https://www.medcom.id/nasional/politik/nbwMJ5JK-perludem-soroti-kekosongan-ratusan-jabatan-kepala-daerah-di-tahun-2022-dan-2023