• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, idealnya pemilihan umum (Pemilu) presiden dan legislatif tidak berada di tahun yang sama. Hal itu ia katakan merespons usulan pemerintah menyelenggarakan pemilu serentak pada 15 Mei 2024 mendatang. “Menurut kami sebetulnya yang ideal pemilu dan pilkada tidak di tahun yang sama. Karena potensi kompleksitasnya luar biasa besar,” kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Menurut Khoirunnisa, baiknya jadwal Pilkada dinormalkan saja menjadi tahun 2022 dan 2023. Namun, apabila tahun Pilkada 2022 sudah mepet, bisa dilaksanakan pada 2023 untuk daerah yang seharusnya Pilkada di 2022 dan 2023. Sementara nanti keserentakan seluruh daerah bisa dilakukan pada tahun 2026 atau 2027. Mengenai usulan pemilu serentak 15 Mei 2024, ia menilai terlalu mepet dengan jadwal tahapan Pilkada 2024.

“Sebetulnya saya menangkap pemerintah ingin menyederhanakan tahapan pemilu, masalahnya di UU sudah disebutkan secara rigid waktu-waktu tahapan pemilunya,” ujarnya. “Jadi tahapan pemilu kita jadi panjang. Jadi kalau mau menyederhanakan seharusnya merevisi undang-undang pemilunya,” ucap dia. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu 2024 berlangsung pada 15 Mei.

Keputusan tanggal tersebut berdasarkan hasil rapat bersama sejumlah menteri dengan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/7/2021). “Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei (2024),” ujar Mahfud, dalam keterangan video, Senin. Mahfud menyampaikan, sebelumnya pemerintah telah menyiapkan empat simulasi pelaksanaan pesta demokradi 2024, antara lain 24 April, 15 Mei, 6 Mei, dan 8 Mei. Sesuai hasil rapat, pemerintah kemudian mengerucutkan 15 Mei sebagai pilihan pelaksanaan Pilpres dan Pemilu 2024. “Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional diajukan kepada KPU dan DPR, sebelum tanggal 7 Oktober tidak bisa mundur ke berikutnya lagi karena tahapannya harus ditentukan tanggalnya, itu keputusannya tadi,” kata Mahfud.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Nilai Pilkada dan Pemilu Tidak Bisa Dilakukan di Tahun yang Sama, Perludem: Kompleksitasnya Luar Biasa”, https://nasional.kompas.com/read/2021/09/29/15195751/nilai-pilkada-dan-pemilu-tidak-bisa-dilakukan-di-tahun-yang-sama-perludem?page=all#page2.