Jakarta: Pemerintah ingin mengefisienkan tahapan dan penyederhanaan Pemilu 2024. Direktur Eksekutif Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan penyederhanaan tahapan, seperti memotong masa kampanye perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Tantangannya adalah bahwa tahapan pemilu kita ini waktunya sudah ditetapkan oleh UU Pemilu, misalnya untuk pendaftaran calon disebutkan paling lambat delapan bulan sebelum hari H (pemungutan suara),” ujar Ninis, sapaan Khoirunnisa, ketika dihubungi, Jumat, 17 September 2021.
Dia mengusulkan masa tahapan pemilu dipotong agar tidak terlalu panjang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian khawatir kampanye yang terlalu panjang berpotensi menimbulkan gejolak politik di masyarakat.
“Potong saja masa kampanyenya. Untuk itu diperlukan perubahan dari sisi undang-undang,” ucap Ninis.
Ninis menyebut tidak adanya revisi UU Pemilu membuat Pemilu 2024 sangat kompleks dari sisi tata kelola. Pemilu lima kotak membuat beban kerja penyelenggara pemilu semakin berat. Ditambah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Padahal MK dalam Putusan Nomor 55 Tahun 2019 menyebutkan dalam memilih desain keserentakan pemilu salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah soal beban kerja penyelenggara pemilu, jangan sampai beban kerjanya melampaui kewajaran,” papar Ninis.
Ninis mengatakan jadwal dan tahapan pemilu bisa dipangkas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, PKPU tidak bisa banyak mengakomodasi. PKPU harus tetap sejalan dengan undang-undang yang merupakan aturan diatasnya.
Saat ini, penyelenggara ad hoc yang bertugas pada Pemilu 2019 tengah mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait keserentakan jadwal pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ninis menuturkan bila MK mengabulkan gugatan tentang jadwal pemilu, pembuat undang-undang harus patuh pada putusan MK.
Pada sidang terakhir yang digelar awal September 2021, MK menanyakan kepada perwakilan pemerintah mengenai kajian utuh terkait keputusan tidak merevisi UU pemilu.
“Karena putusan MK final dan mengikat, jadi tidak harus menunggu UU Pemilu direvisi untuk menjalankan putusan MK. Putusan MK bisa langsung berlaku begitu selesai dibacakan. Hal ini nantinya pasti menjadi momentum untuk perbaikan menuju 2024,” tutur dia.
Mendagri Tito Karnavian menolak usulan KPU yang ingin pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan Rabu, 21 Februari 2024. Pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar April atau Mei 2024. Sehingga, tahapan pemilu tidak terlalu panjang dan lebih efisien.
Artikel ini telah tayang di Medcom.id dengan judul “Perludem: Potong Masa Tahapan Pemilu Harus Ubah UU”, https://m.medcom.id/amp/3NO9L5Xk-perludem-potong-masa-tahapan-pemilu-harus-ubah-uu