Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati meminta kepada tim kerja bersama untuk segera menyelesaikan aturan teknis Pemilu 2024. Tim kerja bersama itu berasal dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kalau saya gak salah dulu targetnya ini bulan Mei 2021, tim kerja bersama ini katanya mundur sampai Juni, tapi belum ada lagi (kejelasan) dan mundur lagi, dan kayaknya DPR sekarang lagi reses sampai nanti pertengahan Agustus. Kita gak bisa menunggu terlalu lama hasil dari tim kerja bersama ini,” ujar Nisa kepada IDN Times, Rabu (28/7/2021).
Lalu, bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 bila pandemik masih landa Indonesia?
1. Perludem usul ada aturan pelaksanaan teknis yang diubah untuk masa pandemik
Nisa mengatakan harus ada aturan teknis yang bisa mengatur mengenai pemilu di masa pandemik. Namun, aturan di atasnya seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak menjelaskan secara eksplisit.
“Misalnya KPU ada rencana untuk mengembangkan teknologi informasi, jadi menghitungnya pakai rekapitulasi elektronik ini kan sebetulnya belum diatur di undang-undang pemilunya,” ucapnya.
Sementara, pada Pilkada 2020 rekapitulasi menggunakan teknologi informasi sudah dilakukan. Hal itu karena undang-undang pilkada mengaturnya.
“Kalau di pilkada kemarin bisa menggunakan rekapitulasi elektronik walaupun hanya digunakan sebagai alat bantu, tapi di undang-undang pilkada itu ada pasal disebutkan, ada penghitungan dengan pemanfaatan teknologi informasi,” katanya.
2. Perludem usul dibuat revisi terbatas
Kemudian, Nisa mengatakan perlu adanya pemetaan untuk membuat regulasi. Sehingga, bisa dibuat aturan terbatas.
“Kalau nanti ada revisi terbatas atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) misalnya, itu sudah kelas di pasal-pasal mana saja,” katanya.
3. Bila pandemik masih ada di 2024, pemungutan suara bisa gunakan kantor pos hingga drop box
Menurutnya, bila pandemik COVID-19 masih ada sampai 2024, perlu dipikirkan bagaimana mengatur agar tidak terjadi kerumunan. Misalnya, tidak mengambil suara di TPS.
“Datang ke TPS kan potensi orang untuk berkumpul, memilih tidak hanya hadir di TPS, ada bisa lewat Pos, ada pemilihan pendahuluan TPS sudah bisa dibuka beberapa hari sebelum hari H, jadi untuk memecah kerumunan tadi. Bisa disediakan drop box,” katanya.
Artikel ini telah tayang di idntimes.com dengan judul “Perludem Minta Tim Kerja Bersama Selesaikan Aturan Teknis Pemilu 2024”, https://www.idntimes.com/news/indonesia/muhammad-ilman-nafian-2/perludem-minta-tim-kerja-bersama-selesaikan-aturan-teknis-pemilu/3