• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:3 mins read

Merdeka.com – Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan di 2022-2023. Begitu juga dengan kepala daerah di kabupaten/kota. Sebagai dampak penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, penunjukan penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota dalam waktu yang panjang tidak sejalan dengan otonomi daerah. Daerah yang tidak menggelar Pilkada di 2022 dan 2023 akan terjadi kekosongan sekitar satu sampai dua tahun.

“Dengan adanya Pj dengan jangka waktu yang cukup panjang juga tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah yang salah satunya adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih langsung kepala daerahnya,” ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (17/3).

Namun, diakui bahwa konsep penjabat ini memang disiapkan jika ada kekosongan kepala daerah definitif. Di sisi lain, Khoirunnisa menegaskan, tidak ada urgensi untuk tidak diselenggarakannya Pilkada.

“Tetapi yang sekarang jadi masalah adalah sebetulnya tidak ada urugensi di daerah-daerah tersebut untuk tidak diselenggarakan Pilkadanya, sementara kita sebetulnya punya momentum untuk menata ulang jadwal Pilkadanya,” jelasnya.

Sementara, Khoirunnisa memandang, tidak ada masalah jika Presiden Jokowi yang menunjuk langsung penjabat kepala daerah tersebut.

“Yang penting sesuai dengan syarat yang ada di UU Pilkada, kalau untuk mengisi posisi Pj gubernur, maka yang mengisi adalah pejabat dengan posisi pimpinan tinggi madya, sementara untuk Pj bupati/walikota diisi oleh penjabat dengan posisi pimpinan tinggi pratama,” jelasnya.

Baca juga: Penunjukan Pj Gubernur 2022 dan 2023, Perludem: Tak ada urgensinya

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

“Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

“Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden,” kata Tito.

 

Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul “Perludem: Penjabat Kepala Daerah Tak Sejalan dengan Konsep Otonomi Daerah”, https://www.merdeka.com/politik/perludem-penjabat-kepala-daerah-tak-sejalan-dengan-konsep-otonomi-daerah.html