• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

Sebanyak 101 daerah di 2022 dan 171 di 2023 dipastikan akan dipimpin oleh penjabat (Pj) yang ditunjuk oleh Kemendagri, karena tidak ada Pilkada di 2022 dan 2023.

Hal itu dampak dari sikap mayoritas fraksi di DPR yang tidak menghendaki pembahasan revisi UU Pemilu. Pelaksanaan pilkada pada tahun 2024 secara serentak berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mempertanyakan urgensi dari penunjukan penjabat. Mereka akan memimpin daerah dengan kewenangan terbatas hingga 2024.

“Soal pejabat juga nanti kan kalau tidak ada pilkada 2022 dan 2023 daerah diisi pejabat. Nah itu memang mekanisme ketatanegaraan yang dimungkinkan. Tapi juga kita harus melihat sebetulnya urgensinya diangkat penjabat apa,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustya, Selasa (9/2).

“Kalau di sini kita tak ada urgensi daerah harus diisi pejabat,” tambahnya.

Baca juga: Perludem Tanggapi Pilpres, Pileg, Pilkada Digelar pada 2024

Perludem, termasuk yang mendorong agar Pilkada dinormalisasi lewat revisi UU Pemilu. Posisi penjabat dinilai tidak sejalan dengan prinsip masa jabatan kepala daerah yang dipilih rakyat selama 5 tahun.

“Karena kan kita harus mengatur mendesain pemilihannya di 2022 dan 2023, jadi cukup lama daerah diisi pejabat yang penjabat itu tak dipilih langsung masyarakat,” ujarnya.

“Itu salah satu kerugiannya kalau semua pemilu, pilkada diselenggarakan di 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023, sehingga kekosongan itu diisi oleh Pj yang ditunjuk Kemendagri. Beberapa daerah di antaranya yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

 

Artikel ini telah tayang di Kumparan.com dengan judul “Perludem: Tak Ada Urgensi Daerah Diisi oleh Penjabat hingga 2024”, https://kumparan.com/kumparannews/perludem-tak-ada-urgensi-daerah-diisi-oleh-penjabat-hingga-2024-1v8qafGTrVy/full