• Post author:
  • Post category:Berita
  • Reading time:2 mins read

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Khoirunnisa Agustyati menilai, perlu ada lini masa yang jelas dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar fraksi di DPR tidak hanya fokus membahas suatu isu terkait UU Pemilu. “Untuk itu perlu ada timeline (lini masa) yang jelas dalam pembahasan RUU Pemilu ini,” kata Khoirunnisa kepada Kompas.com, Kamis (28/1/2021). “Karena kalau sejak awal sudah memperdebatkan soal teknis seperti ambang batas, daerah pemilihan, dan lain-lain pasti akan memakan waktu yang banyak hanya untuk membahas isu ini,” lanjutnya.

Khoirunnisa menilai sebenarnya banyak isu penting yang harusnya diperdebatkan atau dibahas fraksi-fraksi DPR. Oleh karena itu, perlu ada jadwal pembahasan yang jelas dalam pembahasan RUU Pemilu. “Ada isu lainnya yang tidak kalah penting untuk dibahas seperti soal desain kelembagaan penyelenggara pemilu atau isu penegakan hukum pemilu,” ujar dia. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, semangat dari revisi UU Pemilu adalah agar digunakan dalam jangka panjang. Ia mengatakan, revisi UU Pemilu ini akan menghentikan kebiasaan DPR dan pemerintah melakukan revisi UU tersebut menjelang digelarnya kontestasi pemilu.

Draf RUU Pemilu Pemutakhiran 26 November 2020

“Kita juga tidak mau ini semacam isu lima tahunan, setiap lima tahun revisi sesuatu yang belum kita uji berapa kali sudah kita revisi. Nah, kita ingin sebenarnya UU Pemilu yang kita bahas itu berlaku untuk beberapa kali pemilu,” kata Saan usai rapat kerja Komisi II DPR, Selasa (26/1/2021). Saan mengatakan, revisi UU Pemilu ini diperlukan apabila tidak menginginkan keserentakan Pemilu pada 2024. Selain itu, untuk menguji sistem pemilu yang saat ini diterapkan, apakah efektif atau tidak, baik dari sirkulasi elite dan kualitas demokrasi. “Biar sistem yang kita buat sekarang ini diuji efektif atau enggak dalam kerangka tadi misalnya demokrasi, dalam kerangka sirkulasi elit,” ujar dia. Saan juga mengatakan, revisi UU Pemilu diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dengan UU Pilkada. Kedua UU tersebut, kata dia, akan disatukan dalam satu RUU Pemilu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem Minta DPR Tak Hanya Fokus pada Satu Isu dalam RUU Pemilu”, https://nasional.kompas.com/read/2021/01/28/18154971/perludem-minta-dpr-tak-hanya-fokus-pada-satu-isu-dalam-ruu-pemilu.