Merdeka.com – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni mendorong pemerintah untuk mengevaluasi pilkada ke depan. Pemerintah diminta menguatkan regulasi maupun membuat undang-undang terkait pemilu di masa pandemi.
“Dalam hal ini sebagai evaluasi ke depan, bagi saya mau tidak mau regulasi kepemiluan kita harus berbenah terutama Pilkada, ternyata undang-undang Pilkada kita tidak punya skenario atau skema untuk penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi,” katanya saat diskusi membaca hasil hitung cepat dan evaluasi pilkada 2020, Sabtu (12/12).
Menurutnya, regulasi pemilu pemerintah Indonesia berbeda dengan negara lain. Titi bilang, negara lain bisa beradaptasi dengan membuat undang-undang terkait pemilu yang merespons situasi pandemi Covid-19.
“Ini agak berbeda dengan adaptasi di banyak negara lain yang undang-undang mereka relatif lentur di dalam merespons situasi tidak terduga, contoh mereka punya early voting, mereka punya pemilihan lewat pos, lalu durasi pemilihannya juga,” tuturnya.
Dengan itu, dia mengungkapkan, pemerintah harusnya bisa mengubah aturan atau undang-undang pemilu ke depan yang adaptif melihat situasi tidak terduga.
“Jadi refleksi masa pilkada di masa pandemi harus diikuti perubahan aturan sehingga kita punya kerangka aturan dan pemilihan yang lebih adaptif di situasi tidak terduga atau pandemi,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Merdeka.com dengan judul “Perludem Evaluasi Pilkada: UU Tidak Punya Skenario Penyelenggaraan di Masa Pandemi, https://www.merdeka.com/peristiwa/perludem-evaluasi-pilkada-uu-tidak-punya-skenario-penyelenggaraan-di-masa-pandemi.html