JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menimbang ulang rencana pemberian suara oleh pasien Covid-19 dengan cara petugas mendatangi rumah sakit.
“Melihat perkembangan penanganan Covid-19 saat ini, pemberian suara langsung menggunakan surat suara oleh pasien Covid-19 dengan interaksi langsung sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan di Pilkada 2020,” kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/12/2020).
Menurut dia, hal tersebut sangat berisiko menjadi media penularan baru Covid-19. Untuk itu, ia meminta sebaiknya rencana petugas KPU datang ke RS dihindari.
Titi berpendapat, rencana ini dapat menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman baik kepada pemilih maupun petugas pemilihan.
“Sebab, keamanan dan keselamatan warga negara adalah yang utama saat ini. Agar keadilan itu bisa dirasakan oleh semua orang,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, saat ini belum ada simulasi yang betul-betul meyakinkan bahwa skema petugas KPU mendatangi rumah sakit berjalan aman dan sehat.
Ia mengingatkan soal kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia yang memburuk belakangan, mulai dari jumlah kasus positif dan disertai angka tenaga kesehatan yang terpapar terus meningkat.
“Ini memperlihatkan betapa rentannya interaksi langsung dengan pasien Covid-19 juga bisa menularkan virus tersebut kepada pihak lain. Apalagi pemberian suara ini juga melibatkan petugas yang kebanyakan orang awam,” jelasnya.
Jika hal ini dilakukan, kata Titi, maka tingkat risiko penularan akan lebih tinggi daripada proses melibatkan tenaga kesehatan.
Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020 atau hari Rabu pekan depan.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
KPU sebelumnya menjamin pasien Covid-19 yang sedang dalam perawatan di rumah sakit atau isolasi mandiri tetap bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2020.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Selain itu, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka tetap didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.
Kemudian pada ayat 4, tertulis bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa memberikan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Perludem Nilai Rencana Petugas KPPS Datangi Pasien Covid-19 ke RS Sangat Berisiko”, https://nasional.kompas.com/read/2020/12/05/14400381/perludem-nilai-rencana-petugas-kpps-datangi-pasien-covid-19-ke-rs-sangat?page=all#page2.