Jakarta – ICW, Perludem, dan Kode Inisiatif menyoroti mantan narapidana yang dinilai belum melewati masa jeda waktu tunggu 5 tahun tapi diloloskan oleh Bawaslu di 2 daerah. Padahal ketentuan tentang mantan terpidana yang maju di Pilkada diatur dalam putusan MK.
“Putusan Bawaslu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kemudian putusan Bawaslu di Lampung Selatan di Provinsi Lampung, itu justru memberikan pertimbangan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pencalonan kepala daerah yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diputuskan oleh MK,” kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, dalam diskusi yang disiarkan di Facebook Sahabat ICW, Minggu (25/10/2020).
Fadli menilai ada ketidaksesuaian antara putusan Bawaslu 2 daerah itu dan putusan MK Nomor 55/PUU-XIII/2019, yang memberikan masa tunggu 5 tahun bagi mantan terpidana sejak selesai menjalani hukuman penjara untuk dapat mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah.
Fadli menyebut seharusnya yang boleh maju Pilkada ketika seseorang telah berstatus mantan terpidana dan sudah menyelesaikan semua proses hukumnya setelah 5 tahun. Sebagai contoh pada putusan Bawaslu Dompu, menurut Fadli, hakim pada pertimbangannya menghitung masa tunggu 5 tahun sejak pada saat keluar dari Lapas, padahal belum tentu orang yang keluar dari Lapas berstatus sebagai mantan terpidana.
“Orang yang berstatus mantan terpidana itu adalah orang yang sudah betul-betul selesai menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang kekuatan hukum tetap dan tidak ada lagi memiliki kewajiban hukum yang berkaitan dengan status pidananya karena kesalahan yang dia lakukan,” ungkapnya.
Fadli menyebut padahal putusan MK tersebut ingin melindungi pemilih agar mendapatkan calon yang berintegritas. Namun pada putusan Bawaslu tersebut dianggap keliru.
“Menurut saya 2 putusan ini justru bergeser dari tujuan organisasi tersebut karena meloloskan orang yang masih berstatus terpidana yang belum selesai menjalani masa tunggu sesuai dengan amanat putusan MK. Menurut saya ini sesuatu kekeliruan dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada,” ungkapnya.
Ia meminta agar Bawaslu RI mengkaji putusan Bawaslu daerah dan mengambil tindakan tegas karena dianggap melenceng dari putusan MK.
Sementara itu peneliti Kode Inisiatif, Ikhsan Maulana menilai putusan Bawaslu daerah ada yang menafsirkan putusan MK secara berbeda. Ada yang menafsirkan 5 tahun pasca telah menjalani hukuman penjara, padahal mantan terpidana adalah yang telah bebas murni, bukan bebas bersyarat maupun pidana tahanan kota ataupun tidak di lapas.
“Jadi penghitungannya pasca itu. Jadi setelah mereka bebas murni, maka putusan MK ini berlaku begitu penghitungan 5 tahunnya,” ujar Ihsan.
“Sedangkan kalau kita lihat putusan Bawaslu itu ada yang berbeda-beda, mereka ada yang menafsirkan bahwa 5 tahun ini adalah pasca telah menjalani hukuman penjara. Padahal ada konteks mantan narapidana di situ yang tidak dihitungkan,” kata Ihsan.
Sementara itu, peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan sebenarnya ada 3 Bawaslu daerah yang meloloskan mantan narapidana korupsi, yaitu di Nias Utara, Lampung Tengah dan Dompu. Akan tetapi oleh KPU Nias Utara, pasangan yang mengusung mantan narapidana korupsi kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Adapun daftar dua pasangan calon mantan narapidana korupsi yang dianggap belum melewati waktu tunggu 5 tahun, tapi ditetapkan sebagai peserta di Pilkada 2020 adalah:
1. Bawaslu Dompu meloloskan H Syaifurahman dan wakil bupati Ika Rizky Veriyani (SUKA)
2. Bawaslu Lampung Selatam Hipni – Melin Haryani Wijaya
Sebelumnya, MK menyatakan UU 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 huruf bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam putusannya, MK memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul ICW-Perludem Sayangkan Putusan Bawaslu Loloskan Eks Napi Koruptor di 2 Daerah, https://news.detik.com/berita/d-5228228/icw-perludem-sayangkan-putusan-bawaslu-loloskan-eks-napi-koruptor-di-2-daerah